Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, menangkap 11 orang tersangka dari 10 kasus tindak pidana narkotik dan obat terlarang yang berhasil diungkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.
"Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 Polres Blitar Kota yang berlangsung dari tanggal 1 September sampai dengan 12 September 2021 berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkoba dengan 11 tersangka," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan di Blitar, Senin.
Pengungkapan kasus tersebut terdiri dari tiga kasus narkotika jenis sabu-sabu dan tujuh kasus obat keras berbahaya sehingga total ada 10 kasus dengan jumlah tersangka 11 orang.
Adapun barang buktinya untuk sabu-sabu 8,67 gram, 9.389 butir pil dobel L, 2.900 butir pil dextro, 11 unit telepon seluler berbagai merek, satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp3.416.500.
Kesepuluh kasus tersebut diungkap di beberapa tempat yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, di antaranya tersangka Junaidi Sahara alias Jun (29), warga Desa Kalitengah, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dengan barang bukti 698 butir pil Dextro. Ia diamankan di tepi jalan Jalan Diponegoro, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Tersangka lainnya adalah Very Kahitna alias Mbrut (25), seorang pekerja bengkel warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Ia diamankan di areal rumahnya, dengan barang Bukti 6,57 gram sabu.
Lainnya adalah Choirul Mustofa alias Irul (29), warga Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. 5. Ia diamankan di sekitar rumahnya, dengan barang Bukti 1,53 gram sabu, dan beberapa tersangka lainnya yan terlibat narkotika.
Para pelaku diamankan anggota karena melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta pidana denda minimal Rp10 miliar.
Selain itu, melanggar Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 10 tahun penjara.
Polisi mengimbau warga tidak mudah terpengaruh dengan berjualan narkotika dan obat terlarang karena melanggar aturan. Selain merugikan diri sendiri juga orang lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 Polres Blitar Kota yang berlangsung dari tanggal 1 September sampai dengan 12 September 2021 berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkoba dengan 11 tersangka," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan di Blitar, Senin.
Pengungkapan kasus tersebut terdiri dari tiga kasus narkotika jenis sabu-sabu dan tujuh kasus obat keras berbahaya sehingga total ada 10 kasus dengan jumlah tersangka 11 orang.
Adapun barang buktinya untuk sabu-sabu 8,67 gram, 9.389 butir pil dobel L, 2.900 butir pil dextro, 11 unit telepon seluler berbagai merek, satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp3.416.500.
Kesepuluh kasus tersebut diungkap di beberapa tempat yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, di antaranya tersangka Junaidi Sahara alias Jun (29), warga Desa Kalitengah, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dengan barang bukti 698 butir pil Dextro. Ia diamankan di tepi jalan Jalan Diponegoro, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Tersangka lainnya adalah Very Kahitna alias Mbrut (25), seorang pekerja bengkel warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Ia diamankan di areal rumahnya, dengan barang Bukti 6,57 gram sabu.
Lainnya adalah Choirul Mustofa alias Irul (29), warga Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. 5. Ia diamankan di sekitar rumahnya, dengan barang Bukti 1,53 gram sabu, dan beberapa tersangka lainnya yan terlibat narkotika.
Para pelaku diamankan anggota karena melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta pidana denda minimal Rp10 miliar.
Selain itu, melanggar Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 10 tahun penjara.
Polisi mengimbau warga tidak mudah terpengaruh dengan berjualan narkotika dan obat terlarang karena melanggar aturan. Selain merugikan diri sendiri juga orang lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021