Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan dua usulan atas dua rancangan peraturan daerah tentang retribusi kepada anggota DPRD setempat dalam sidang paripurna, Jumat, sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri tersebut dipimpin oleh Ketuanya Gus Sunoto Imam Mahmudi didampingi Wakil Ketua Firdaus dan Katino.

Dua raperda yang diusulkan wali kota masing-masing Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Mas Abu, sapaan wali kota, mengemukakan bahwa melalui Raperda Retribusi Jasa Umum, pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan antara lain menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan menyusun produk hukum dalam penyelenggaraannya. Fasilitas layanan kesehatan juga terus ditambah sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain RSUD Gambiran, Pemerintah Kota Kediri telah mendirikan rumah sakit baru yakni RSUD Kilisuci Kediri yang belum ditetapkan sebagai unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan badan layanan umum daerah (BLUD).

"Kami ingin RSUD Kilisuci bisa segera melayani dan tentu harus menjadi BLUD agar RS Kilisuci bisa segera berkembang. Oleh karena itu harus ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai objek retribusi pelayanan kesehatan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan perubahan berupa penambahan objek retribusi baru yakni Retribusi Layanan Kesehatan pada RSUD Kilisuci," tuturnya.

Untuk retribusi jasa usaha khususnya yang dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri, Wali Kota Kediri menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi bahasan dalam perubahan Raperda yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah pada jenis pelayanan bangunan untuk perikanan, retribusi rumah potong hewan, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.

Selain itu fasilitas bangunan warung ikan olahan, kolam pemancingan di UPTD pembenihan dan kolam ikan, kios perikanan dan kios ikan di pasar benih ikan (PBI) yang semula disewakan akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Kediri, dalam hal ini melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk meningkatkan produktivitas ikan hias.

"Pada rumah potong hewan akan diberlakukan satu tarif yang merupakan hasil akumulasi dari tarif-tarif jenis pelayanan sebelumnya. Pengguna jasa akan mendapatkan rangkaian pelayanan berupa pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong, pemakaian kandang peristirahatan, pemakaian tempat pemotongan, serta tempat pelayuan dan timbangan ternak," ucap Mas Abu.

Ia menambahkan untuk ketentuan retribusi penjualan bibit ikan juga akan dihapus.

"Ketentuan tarif retribusi penjualan bibit ikan dan ikan konsumsi perlu dihapus karena dalam Perda Retribusi Jasa Usaha harus mencantumkan tarif/ nominal retribusinya padahal harga pasar selalu berubah. Sehingga ketentuan tarif yang ada tidak bisa menjadi acuan," ujarnya.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021