Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Pemerintah dan aparat kepolisian menindak tegas lembaga pinjaman daring atau "pinjol" ilegal, karena keberadaannya telah meresahkan masyarakat.

"Jika terbukti perusahaan penyedia 'pinjol' ilegal tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka dapat diberi tindakan tegas sesuai hukum positif yang berlaku," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

Dia meminta OJK bersama aparat kepolisian segera mengungkap keberadaan 'pinjol' ilegal tersebut.
Tangkapan layar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan pandangannya tentang pentingnya ideologi Pancasila pascakemenangan Taliban di Afghanistan pada sesi seminar virtual yang disiarkan di Youtube di Jakarta, Senin (6/9/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perlu untuk menutup laman "pinjol" di internet.

"Langkah itu untuk meredam keresahan atau kekhawatiran masyarakat tentang keberadaan 'pinjol' ilegal yang sekian marak," ujarnya.

Bamsoet juga meminta OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait "pinjol" legal maupun ilegal.

Dia mencontohkan mulai dari ciri umum hingga risiko jika menggunakan pinjol ilegal, agar masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih/menggunakan layanan "pinjol".

"Saya mengingatkan masyarakat luas sebelum melakukan pinjaman hendaknya mencari informasi keberadaan 'pinjol' yang sudah mendapat izin dari OJK. Dan masyarakat tidak mudah tergiur dengan segala bentuk tawaran kemudahan pinjaman yang nantinya akan menimbulkan kerugian," katanya pula.

Menurut dia, masyarakat jangan ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mendapati, mengetahui atau pun menjadi korban 'pinjol' ilegal.

Dia mengingatkan dengan adanya laporan tersebut, aparat dapat segera menindak tegas penyedia 'pinjol' ilegal tersebut sesuai dengan hukum positif yang berlaku.

Selain itu, Bamsoet meminta OJK menggencarkan sosialisasi terkait layanan pengaduan daring kepada masyarakat, sehingga melalui layanan pengaduan tersebut masyarakat dapat melapor atau mengadu apabila menjadi korban 'pinjol' ilegal. (*)

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021