Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota meringkus dua orang residivis spesialis pelaku pencurian sepeda di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, dan mengamankan barang bukti sebanyak 15 unit sepeda.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa, dua orang pelaku tersebut, sudah melakukan aksi pencurian sepeda di 30 tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku beraksi di 30 TKP di wilayah Kota Malang. Barang bukti yang kami amankan, ada 15 unit sepeda," kata Tinton.

Tinton menjelaskan, dua orang tersangka berinisal AS berusia 27 tahun, dan HL berusia 30 tahun tersebut, juga pernah ditangkap terkait kasus serupa, dan telah menjalani hukuman. Tersangka tersebut, baru dibebaskan pada 2018.

Sejak 2019, lanjut Tinton, kedua pelaku kembali melakukan pencurian sepeda di wilayah Kota Malang. Sejak 2019, berdasarkan pengakuan tersangka, sudah ada 30 lokasi yang menjadi sasaran aksi pencurian tersebut.

"Sejak 2019, ada kurang lebih 30 TKP. Sementara laporan yang masuk ke kami, baru ada empat," ujarnya.

Menurutnya, modus kedua orang pelaku tersebut adalah pada saat akan melakukan pencurian, mereka berjalan di kawasan perumahan. Jika terlihat sepeda yang diincar, keduanya akan langsung beraksi.

Polresta Malang Kota akhirnya menangkap kedua tersangka usai adanya laporan dari korban yang kehilangan sepeda. Berbekal rekaman CCTV, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas.

"Rata-rata mereka melakukan aksinya pada malam hari, pada saat masyarakat sedang lengah," ujarnya.

Tinton menjelaskan, di tengah pandemi penyakit akibat penyebaran virus Corona seperti saat ini, kegiatan bersepeda sangat diminati oleh masyarakat. Hal tersebut, menjadi peluang bagi kedua orang tersangka untuk melakukan pencurian.

Menurutnya, sepeda hasil curian tersebut, dijual oleh tersangka secara daring untuk pasar Jawa Tengah. Untuk keuntungan yang diraup oleh para tersangka, disesuaikan dengan harga pasar dan jenis sepeda hasil curian.

"Mereka menjual dengan harga pasar. Misal, harga Rp6 juta, akan dijual sebesar itu. Jadi, pelaku mendapatkan keuntungan lebih banyak dibanding melakukan pencurian kendaraan bermotor," ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jo pasal 65, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021