Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran sekitar 13 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari China dan membekuk tiga orang komplotan pengedarnya.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Selasa, mengatakan tiga orang komplotan pengedar sabu-sabu yang ditangkap itu masing-masing Siti Rahmawati warga Surabaya, Krisna Andika warga Gresik, serta Sugeng Prayitno warga Jakarta.
"Komplotan itu merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan antarprovinsi yang beroperasi di wilayah Jakarta, Medan dan Surabaya," ungkap Yusep dalam siaran persnya.
Ia mengatakan proses pengungkapan kasus sabu-sabu 13 kilogram itu setelah polisi melakukan analisa konversi dari jejak digital. Tersangka pertama ditangkap polisi pada 21 Juli 2021 di Indekost Jalan Pakis, Surabaya.
"Tersangka perempuan itu, selain sebagai kurir juga merupakan pengedar. Total yang diedarkan Siti Rahmawati sebanyak 2,6 kilogram sabu-sabu," katanya.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Krisna Andika yang juga sebagai bandar dan pengedar. Dari tersangka Krisna ini, polisi menyita 10 bungkus plastik sabu-sabu dengan berat 650,8 gram.
"Tersangka ketiga atas nama Sugeng Prayitno yang menjadi kurir sebanyak tujuh kali dari jaringan Sumatera ditangkap di tol saat membawa paket narkoba dari Jakarta menuju Surabaya," katanya.
Sementara itu, jumlah barang bukti 13 kilogram sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka total nilainya sekitar Rp13,5 miliar.
"Bila dikonversi menjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan sedikitnya 150 ribu orang," katanya.
Yusep mengatakan jajarannya akan terus mengembangkan penyelidikan dari kasus sabu-sabu tersebut, yang diduga mengarah ke jaringan lebih besar di Pulau Madura.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya itu terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, karena melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Selasa, mengatakan tiga orang komplotan pengedar sabu-sabu yang ditangkap itu masing-masing Siti Rahmawati warga Surabaya, Krisna Andika warga Gresik, serta Sugeng Prayitno warga Jakarta.
"Komplotan itu merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan antarprovinsi yang beroperasi di wilayah Jakarta, Medan dan Surabaya," ungkap Yusep dalam siaran persnya.
Ia mengatakan proses pengungkapan kasus sabu-sabu 13 kilogram itu setelah polisi melakukan analisa konversi dari jejak digital. Tersangka pertama ditangkap polisi pada 21 Juli 2021 di Indekost Jalan Pakis, Surabaya.
"Tersangka perempuan itu, selain sebagai kurir juga merupakan pengedar. Total yang diedarkan Siti Rahmawati sebanyak 2,6 kilogram sabu-sabu," katanya.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Krisna Andika yang juga sebagai bandar dan pengedar. Dari tersangka Krisna ini, polisi menyita 10 bungkus plastik sabu-sabu dengan berat 650,8 gram.
"Tersangka ketiga atas nama Sugeng Prayitno yang menjadi kurir sebanyak tujuh kali dari jaringan Sumatera ditangkap di tol saat membawa paket narkoba dari Jakarta menuju Surabaya," katanya.
Sementara itu, jumlah barang bukti 13 kilogram sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka total nilainya sekitar Rp13,5 miliar.
"Bila dikonversi menjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan sedikitnya 150 ribu orang," katanya.
Yusep mengatakan jajarannya akan terus mengembangkan penyelidikan dari kasus sabu-sabu tersebut, yang diduga mengarah ke jaringan lebih besar di Pulau Madura.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya itu terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, karena melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021