Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jember E.A. Zaenal Marzuki mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan berkedok bantuan plasma konvalesen bagi pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Hindari penipuan mendapatkan plasma konvalesen. Ada standar operasional prosedurnya untuk mendapatkan plasma konvalesen dari PMI," katanya dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Kabupaten Jember, Jumat.

Ia menjelaskan alur permintaan dan biaya pengganti penyediaan plasma konvalesen menyusul maraknya permintaan plasma konvalesen melalui media sosial dan whatsapp.

"Kami terus aktif mengimbau masyarakat agar melakukan konfirmasi langsung kepada PMI Jember saat mengajukan permintaan plasma konvalesen sebagai terapi tambahan bagi pasien Covid-19 yang mengandung anti bodi SARS-CoV-2 dan berasal dari pasien yang sudah dinyatakan sembuh," tuturnya.

Zaenal mengimbau kepada keluarga pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang sedang dirawat di rumah sakit agar tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan menawarkan menyediakan plasma konvalesen.

"Pihak keluarga supaya konfirmasi atau mendatangi langsung kantor Unit Donor Darah (UDD) PMI Jember untuk menghindari berbagai modus penipuan oleh pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan mengatasnamakan PMI Jember," katanya.

Ia menjelaskan ada tiga cara permintaan plasma konvalesen ke PMI, yakni pertama, membawa formulir permintaan darah yang ditandatangani oleh dokter penanggungjawab pasien (DPJP) dari rumah sakit tempat pasien dirawat dengan membawa sampel darah pasien.

"Setiap kebutuhan plasma konvalesen dari rumah sakit dapat dipenuhi oleh UDD PMI Jember yang memiliki persediaan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit yang membutuhkan (bila antar-regional akan dikomunikasikan dengan UDD Pusat)," tuturnya.

UDD PMI yang letaknya jauh dapat memenuhi permintaan dengan berkoordinasi pada UDD PMI regional terdekat untuk dipenuhi permintaan plasma konvalesen dan pengiriman plasma dilakukan oleh UDD dan permintaan dari rumah sakit akan dilayani oleh UDD PMI Jember yang memiliki kerja sama atau MoU dengan rumah sakit.

Cara kedua yakni keluarga pasien bisa datang langsung ke UDD PMI dengan membawa donor pengganti dan menyertakan surat permintaan plasma konvalesen dari rumah sakit.

"Dan cara ketiga, keluarga pasien datang langsung membawa surat permintaan dari rumah sakit, jika stok darah plasma konvalesen tersedia di PMI Jember," ujarnya.

Terkait penetapan biaya pengganti penyediaan plasma konvalesen berdasarkan surat edaran PMI Pusat nomor 023/SK/PP PMI/III/2021 tertanggal 31 Maret 2021 tentang biaya pengganti penyediaan plasma konvalesen.

"Biaya pengganti dari seluruh yang dikeluarkan mulai dari operasional seleksi donor hingga distribusi darah plasma konvalesen sesuai ketetapan sebesar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta persatu kantong @200 ml," katanya.

Berdasarkan data jumlah pendonor plasma di PMI Jember sebanyak 205 Orang sejak 3 Juli hingga 17 Agustus 2021, jumlah produksi plasma mencapai 670 kantong dengan jumlah pasien terlayani sebanyak 574 orang.

Sedangkan jumlah antrean pasien atau belum terlayani sebanyak 20 orang dan jumlah antrean aalon pendonor 37 orang. Jumlah pasien terlayani di luar Kabupaten Jember sebanyak 120 pasien meliputi Kabupaten Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Lumajang, Surabaya, demikian EA Zaenal Marzuki .

 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021