Sebanyak 408 warga binaan rumah tahanan (Rutan) kelas IIb Kabupaten Gresik, Jatim, menerima remisi atau potongan masa tahanan melalui surat keputusan Menkumham RI tentang remisi, dalam upacara peringatan HUT Ke-76 RI yang berlangsung di Kantor Pemkab Gresik, Selasa.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang menyerahkan surat itu usai upacara, meminta agar warga binaan bisa menjadi lebih baik, serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.

"Setelah ini harus lebih baik, dan jangan ulangi lagi kesalahan yang sama. Berbuatlah yang baik-baik saja," kata Gus Yani, panggilan akrab Fandi Akhmad Yani berpesan.

Gus Yani mengatakan, pemberian remisi warga binaan di Gresik adalah bagian dari remisi umum 2021 dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan RI.

Sementara dalam upacara itu, Gus Yani yang memimpin upacara juga menyerahkan secara simbolis Piagam Penghargaan Presiden Satya Lencana Karya Satya kesetiaan 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun kepada sebanyak 370 ASN Gresik, yang diwakili 6 orang ASN Pemkab Gresik.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, secara umum di Jatim warga binaan yang menerima remisi sebanyak 13.837 orang yang tersebar di 39 lapas atau rutan se-Jatim, dengan 432 orang di antaranya langsung bebas.

Selain remisi, jajaran Kanwil Kumham Jatim juga memberikan hak narapidana berupa asimilasi dan integrasi di rumah sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, dengan total mencapai 5.846 orang.

"Dengan rincian asimilasi sebanyak 4.193 orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi," tuturnya. (*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021