Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melantik dan mengambil sumpah sebanyak 61 orang kepala desa terpilih dari 21 kecamatan secara daring dan luring, seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin.
Sebanyak lima orang perwakilan kades terpilih mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah/janji di Pendapa Prasadja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo, sedangkan sisanya mengikuti secara virtual di masing-masing pendapa kecamatan dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Sebagai pengingat bagi kepala desa harus bermuhasabah meyakini dan meyakinkan diri sendiri bahwa sebetulnya yang diberikan amanah itu kesempatan yang diberikan Allah SWT untuk menebar kebaikan dan kemanfaatan bagi sesama," kata Bupati Probolinggo P Tantriana Sari dalam acara tersebut.
Sebanyak 61 kades terpilih tersebut dilantik dan diambil sumpah/janji berdasarkan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor: 141/438 sampai dengan 498/426.32/2021 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pelantikan secara simbolis oleh Kepala Desa Nogosaren di Kecamatan Gading yakni Irawan dan Kades Sumberanom di Kecamatan Sumber yakni Abdi Siswo, serta penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh Tutik Suhartiyah yang merupakan Kades Jatiadi di Kecamatan Gending.
Menurut bupati, seorang kades telah menjadi tokoh yang dipilih dan tidak semua orang diberikan kesempatan, sehingga paradigma, mindset dan cara berpikir harus ditata bagaimana menjadi pemimpin yang baik bagi seluruh warga masyarakat satu desa.
"Hal itu harus disadari betul bahwa mau tidak mau dan siap tidak siap harus merangkul seluruh elemen masyarakat yang ada di desanya," katanya.
Yang paling penting, lanjut dia, seorang pemimpin harus mampu meredam egonya karena telah menjadi pemimpin dan dipilih oleh masyarakat, sehingga kewajiban untuk merangkul semua masyarakat itu menjadi bagian ikhtiar untuk sukses menjadi pemimpin di desa.
Bupati Tantri meminta kepada seluruh kades yang telah dilantik agar melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala desa, sehingga mempelajari betul aturan ketentuan perundang-undangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Sebanyak lima orang perwakilan kades terpilih mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah/janji di Pendapa Prasadja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo, sedangkan sisanya mengikuti secara virtual di masing-masing pendapa kecamatan dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Sebagai pengingat bagi kepala desa harus bermuhasabah meyakini dan meyakinkan diri sendiri bahwa sebetulnya yang diberikan amanah itu kesempatan yang diberikan Allah SWT untuk menebar kebaikan dan kemanfaatan bagi sesama," kata Bupati Probolinggo P Tantriana Sari dalam acara tersebut.
Sebanyak 61 kades terpilih tersebut dilantik dan diambil sumpah/janji berdasarkan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor: 141/438 sampai dengan 498/426.32/2021 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pelantikan secara simbolis oleh Kepala Desa Nogosaren di Kecamatan Gading yakni Irawan dan Kades Sumberanom di Kecamatan Sumber yakni Abdi Siswo, serta penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh Tutik Suhartiyah yang merupakan Kades Jatiadi di Kecamatan Gending.
Menurut bupati, seorang kades telah menjadi tokoh yang dipilih dan tidak semua orang diberikan kesempatan, sehingga paradigma, mindset dan cara berpikir harus ditata bagaimana menjadi pemimpin yang baik bagi seluruh warga masyarakat satu desa.
"Hal itu harus disadari betul bahwa mau tidak mau dan siap tidak siap harus merangkul seluruh elemen masyarakat yang ada di desanya," katanya.
Yang paling penting, lanjut dia, seorang pemimpin harus mampu meredam egonya karena telah menjadi pemimpin dan dipilih oleh masyarakat, sehingga kewajiban untuk merangkul semua masyarakat itu menjadi bagian ikhtiar untuk sukses menjadi pemimpin di desa.
Bupati Tantri meminta kepada seluruh kades yang telah dilantik agar melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala desa, sehingga mempelajari betul aturan ketentuan perundang-undangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021