Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengusulkan sebanyak 21.427 orang pekerja terdampak COVID-19 di wilayah itu menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah pusat.
"Jumlah pekerja sebanyak 21.427 orang yang kami usulkan menerima bantuan dari pemerintah pusat ini, sesuai dengan jumlah data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Madura Vinca Meitasari di Bangkalan, Sabtu.
Mereka ini, katanya, merupakan pekerja yang terdaftar dan aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 dan upah yang diterima dari perusahaan mereka bekerja tidak melebihi dari upah minimum kabupaten (UMK).
Menurutnya, penyaluran bantuan subsidi upah itu sebagai salah satu bentuk stimulus bantuan untuk para pekerja, akibat terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bantuan akan disalurkan melalui bank negara dan ketentuan mengenai subsidi upah ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 16 Tahun 2020.
"Jadi, Kemenkeu nantinya yang akan menentukan apakah ke 21.427 pekerja yang kamu usulkan menerima subsidi ini layak menerima bantuan atau tidak," katanya.
Bagi pekerja yang dinyatakan layak menerima bantuan subsidi upah tersebut, nantinya akan diberitahu secara langsung kepada calon penerima bantuan, melalui telepon seluler.
"Karena data yang kami kirim lengkap, termasuk nomor telepon calon penerima bantuan. Demikian juga penyalurannya, yakni melalui rekening masing-masing penerima bantuan," katanya.
Menurut dia penerima BSU kali ini merupakan kali kedua. Yang pertama pada awal pandemi COVID-19, yakni di tahun 2020.
Kala itu, nominal bantuan subsidi yang diterima pekerja sebesar Rp600 ribu setiap bulan dan diberikan selama 4 bulan.
"Pada tahap kedua ini turun Rp100 ribu, yakni hanya Rp500 ribu, dengan sistem pencairan selama empat bulan, dulu selama dua bulan," katanya.
Ia menambahkan pekerja yang diusulkan mendapatkan bantuan subsidi upah ini hanya pada pekerja yang mengikuti program perlindungan jaminan sosial melalui perusahaan.
"Untuk peserta mandiri, sejauh ini belum ada ketentuan. Tapi kami juga berupaya mengkomunikasikan hal ini dengan pemerintah pusat melalui Pemkab Bangkalan, karena pada masa pandemi sekarang ini, semua pihak faktanya memang terdampak COVID-19," demikian Vinca Meitasari. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Jumlah pekerja sebanyak 21.427 orang yang kami usulkan menerima bantuan dari pemerintah pusat ini, sesuai dengan jumlah data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Madura Vinca Meitasari di Bangkalan, Sabtu.
Mereka ini, katanya, merupakan pekerja yang terdaftar dan aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 dan upah yang diterima dari perusahaan mereka bekerja tidak melebihi dari upah minimum kabupaten (UMK).
Menurutnya, penyaluran bantuan subsidi upah itu sebagai salah satu bentuk stimulus bantuan untuk para pekerja, akibat terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bantuan akan disalurkan melalui bank negara dan ketentuan mengenai subsidi upah ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 16 Tahun 2020.
"Jadi, Kemenkeu nantinya yang akan menentukan apakah ke 21.427 pekerja yang kamu usulkan menerima subsidi ini layak menerima bantuan atau tidak," katanya.
Bagi pekerja yang dinyatakan layak menerima bantuan subsidi upah tersebut, nantinya akan diberitahu secara langsung kepada calon penerima bantuan, melalui telepon seluler.
"Karena data yang kami kirim lengkap, termasuk nomor telepon calon penerima bantuan. Demikian juga penyalurannya, yakni melalui rekening masing-masing penerima bantuan," katanya.
Menurut dia penerima BSU kali ini merupakan kali kedua. Yang pertama pada awal pandemi COVID-19, yakni di tahun 2020.
Kala itu, nominal bantuan subsidi yang diterima pekerja sebesar Rp600 ribu setiap bulan dan diberikan selama 4 bulan.
"Pada tahap kedua ini turun Rp100 ribu, yakni hanya Rp500 ribu, dengan sistem pencairan selama empat bulan, dulu selama dua bulan," katanya.
Ia menambahkan pekerja yang diusulkan mendapatkan bantuan subsidi upah ini hanya pada pekerja yang mengikuti program perlindungan jaminan sosial melalui perusahaan.
"Untuk peserta mandiri, sejauh ini belum ada ketentuan. Tapi kami juga berupaya mengkomunikasikan hal ini dengan pemerintah pusat melalui Pemkab Bangkalan, karena pada masa pandemi sekarang ini, semua pihak faktanya memang terdampak COVID-19," demikian Vinca Meitasari. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021