Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melaporkan pencapaian tata kelola pemerintahan, penyelamatan keuangan, dan aset daerah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan "Monitoring Center for Prevention" (MCP) yang digelar secara virtual oleh lembaga antirasuah itu.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan melalui sistem MCP, maka pemerintah daerah dapat menyampaikan laporan tata kelola pemerintahan tanpa harus menunggu tim KPK datang ke Madiun untuk melakukan monitor dan evaluasi.

"Kota Madiun mengikuti rakor monitor dan evaluasi capaian MCP semester 1 yang digelar secara virtual oleh KPK, sekaligus melaporkan capaiannya," ujar Wali Kota Maidi di sela kegiatan tersebut di Pendopo Balai Kota Madiun, Jumat.

Rapat diikuti beberapa daerah lain, seperti Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Pacitan.

Pada kesempatan tersebut, para pejabat dari masing-masing pemerintah daerah menyampaikan laporan dan kendala yang dihadapi dalam pelaporan tata kelola pemerintahan melalui sistem MCP.

Selain melaporkan, Wali Kota Maidi bersama jajaran berkominten untuk menindaklanjuti sisi-sisi mana yang memiliki nilai kurang optimal.

"Dengan demikian tata kelola pemerintahan di Kota Madiun dapat berjalan dengan baik ke depan," katanya.

Ada pun sejumlah tata kelola yang tercakup dalam aplikasi MCP dan dilaporkan, antara lain Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD).

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021