Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau umat Islam menggelar Shalat Idul Adha 10 Zuhijah 1442 Hijriah atau yang bertepatan pada 20 Juli 2021 di rumah masing-masing, sesuai dengan rukun sahnya shalat id.
"Ibu gubernur sudah mengeluarkan surat edaran dan untuk Shalat Idul Adha di masjid atau lapangan memang ditiadakan, diganti di rumah masing-masing," ujar Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono di Surabaya, Sabtu.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah.
"Takbir keliling, baik dengan berjalan kaki ataupun arak-arakan kendaraan juga ditiadakan. Ini semua demi menjaga serta mengendalikan penyebaran kasus COVID-19, terutama di Jatim," kata mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 451/ 14901 /012.1/2021 tertanggal 7 Juli 2021.
SE tersebut mengatur tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Tempat Ibadah, serta Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 di Jawa Timur.
SE yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa Timur tersebut mengacu pada Inmendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, juga mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah di Wilayah PPKM Darurat.
Terkait pelaksaan kurban, pada SE Gubernur Jatim dijelaskan bahwa penyembelihan hewan dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11-13 Dzulhijjah atau 21-23 Juli 2021 dengan memperhatikan waktu pelaksanaan.
Untuk pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), sedangkan pemotongan hewan di luar RPH-R harus menerapkan protokol kesehatan, seperti pemotongan di area terbuka yang luas sehingga memungkinkan diterapkan jaga jarak fisik.
Penyelenggara juga melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban, menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas saat melakukan pemotongan-pengulitan-pencacahan, pengemasan daging, hingga pendistribusian daging hewan kurban.
Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik penerima.
Bagi petugas dan pihak yang berkurban diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh, menggunakan masker, lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan dan pendistribusian.
Kemudian, penyelenggara hendaknya selalu mengedukasi dan memantau para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Selain tentang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah, SE Gubernur Jatim juga mengatur tentang peniadaan sementara peribadahan di tempat ibadah, yakni selama pemberlakukan PPKM darurat.
Peribadahan di masjid, gereja, pura, wihara, klenteng dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dikelola masyarakat, pemerintah maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan ibadah dilakukan di rumah masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Ibu gubernur sudah mengeluarkan surat edaran dan untuk Shalat Idul Adha di masjid atau lapangan memang ditiadakan, diganti di rumah masing-masing," ujar Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono di Surabaya, Sabtu.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah.
"Takbir keliling, baik dengan berjalan kaki ataupun arak-arakan kendaraan juga ditiadakan. Ini semua demi menjaga serta mengendalikan penyebaran kasus COVID-19, terutama di Jatim," kata mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 451/ 14901 /012.1/2021 tertanggal 7 Juli 2021.
SE tersebut mengatur tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Tempat Ibadah, serta Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 di Jawa Timur.
SE yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa Timur tersebut mengacu pada Inmendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, juga mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah di Wilayah PPKM Darurat.
Terkait pelaksaan kurban, pada SE Gubernur Jatim dijelaskan bahwa penyembelihan hewan dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11-13 Dzulhijjah atau 21-23 Juli 2021 dengan memperhatikan waktu pelaksanaan.
Untuk pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), sedangkan pemotongan hewan di luar RPH-R harus menerapkan protokol kesehatan, seperti pemotongan di area terbuka yang luas sehingga memungkinkan diterapkan jaga jarak fisik.
Penyelenggara juga melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban, menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas saat melakukan pemotongan-pengulitan-pencacahan, pengemasan daging, hingga pendistribusian daging hewan kurban.
Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik penerima.
Bagi petugas dan pihak yang berkurban diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh, menggunakan masker, lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan dan pendistribusian.
Kemudian, penyelenggara hendaknya selalu mengedukasi dan memantau para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Selain tentang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah, SE Gubernur Jatim juga mengatur tentang peniadaan sementara peribadahan di tempat ibadah, yakni selama pemberlakukan PPKM darurat.
Peribadahan di masjid, gereja, pura, wihara, klenteng dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dikelola masyarakat, pemerintah maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan ibadah dilakukan di rumah masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021