Sekretaris Daerah Bagus Alit meminta agar tim terkait segera melakukan verifikasi rencana anggaran biaya (RAB) serta gambar teknik segera tuntas, sebelum Prodamas Plus yang diberikan ke setiap RT dengan dana Rp100 juta per tahun diimplementasikan. 

Bagus mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada DPUPR, DPKP, DLHKP dan Camat se-Kota Kediri perihal rapat teknik (Ratek) infrastruktur Prodamas Plus TA 2021. Di rapat tersebut akan dilakukan rapat teknik (Ratek) verifikasi RAB dan gambar teknik infrastruktur Prodamas Plus TA 2021.

"Rapat teknik diselenggarakan tanggal 12 sampai dengan 21 Juli 2021. Diminta pada tanggal tersebut seluruh RAB dan gambar teknik infrastruktur telah terverifikasi. Adapun tanggal 22 sampai dengan 30 Juli 2021 hanya dipergunakan untuk revisi RAB (apabila ada)," katanya di Kediri, Senin. 

Pihaknya juga meminta Kepala DPUPR Kota Kediri selaku ketua Tim verifikasi RAB dan gambar teknik segera berkoordinasi dengan kepala DPKP dan DLHKP Kota Kediri untuk menyiapkan tim verivikator sesuai bidang masing-masing.  

Sementara itu, para Camat juga diminta agar memberikan instruksi kepada para lurah untuk mengkoordinir para kelompok masyarakat (pokmas) pelaksana. 

"Para Camat diminta agar memerintahkan seluruh lurah di wilayahnya segera menyiapkan pokmas pelaksana swakelola untuk melaksanakan verifikasi RAB dan gambar teknik sesuai jadwal yang telah disusun," kata dia.  

Sementara itu, Kepala Bidang Kebinamargaan Dinas PUPR, sekaligus sebagai koordinator verifikasi Prodamas Plus 2021 bidang infrastrukstur Endang Kartikasari mengatakan verifikasi RAB dilakukan menjelang pelaksanaan Prodamas Plus 2021.

"Kami dari Dinas PUPR bersama dengan Perkim dan DLHKP Kota Kediri melakukan verifikasi RAB infrastruktur  Prodamas Plus tahun 2021 pada masing-masing kelurahan," kata Endang.

Endang menambahkan, verifikasi RAB tersebut dilakukan pada sejumlah poin. Untuk keperluan bangunan seperti jalan, gedung dan juga saluran verifikasi dilakukan oleh tim Dinas PUPR. Sedangkan untuk keperluan pertamanan dan sejenisnya, verfikasi dilakukan oleh DLHKP. Sementara itu, Dinas Perkim melakukan verifikasi terhadap RAB yang berkaitan dengan penerangan jalan umum.

Endang juga mengatakan, verifikasi RAB ini ditujukan kepada para pokmas dari setiap kelurahan. 

"Kami hadirkan 1 orang perwakilan pokmas pelaksana swakelola, pendamping dan kasi Ekonomi Pembangunan dari masing-masing kelurahan," kata Endang.

Karena masih PPKM darurat, pelaksanaan verifikasi dilakukan secara terbatas guna efisiensi dan efektifitas waktu serta tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

"Teknis pelaksanaannya, dalam satu hari kami jadwalkan enam kelurahan yang datang secara bergantian sehingga tidak berjubel. Untuk verifikator ada delapan orang, enam orang dari DPUPR, satu dari Dinas Perkim dan satu dari DLHKP," ujar Endang. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021