Sedikitnya 450 kendaraan dipaksa putar balik pada operasi pendisiplinan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Gresik, Jatim, Kamis.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto yang memimpin operasi tersebut mengharapkan upaya itu bisa membuat masyarakat mematuhi ketentuan PPKM darurat.
"Operasi ini kami gelar pada jam kerja, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal," katanya.
Ia menegaskan akan terus menggencarkan PPKM darurat di Kabupaten Gresik dengan menggelar operasi yustisi dan penyekatan di depan pusat perbelanjaan Icon Mal Gresik.
"Akses kami sekat. Para pengendara harus menjalani pemeriksaan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri. Satu per satu kelengkapan pengendara diperiksa, baik identitas hingga tujuan bepergian," katanya.
Ia mengatakan operasi rutin digelar dengan tujuan mengurangi mobilitas masyarakat yang bekerja bukan di sektor esensial dan kritial atau tidak ada kepentingan mendesak.
"Kami berharap PPKM darurat bisa dipahami dan dipatuhi dalam rangka memutus penyebaran COVID-19," katanya.
Sebelumnya, Polres Gresik memberlakukan larangan masuk bagi kendaraan berpelat nomor polisi dari luar wilayah ini atau di luar pelat W (Gresik) untuk masuk ke daerah itu guna menyikapi peningkatan kasus COVID-19.
Larangan itu dilakukan dengan penyekatan yang digelar di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo depan Icon Mall, serta beberapa titik perbatasan.
"Pada penyekatan PPKM darurat ini sasarannya lebih difokuskan pada kendaraan berpelat luar W (Gresik). Kendaraan luar Gresik dilarang masuk, kecuali pengendara punya tujuan yang mendapat toleransi, seperti dalam rangka tugas atau kerja maupun mengirim kebutuhan pokok," tutur Arief.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto yang memimpin operasi tersebut mengharapkan upaya itu bisa membuat masyarakat mematuhi ketentuan PPKM darurat.
"Operasi ini kami gelar pada jam kerja, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal," katanya.
Ia menegaskan akan terus menggencarkan PPKM darurat di Kabupaten Gresik dengan menggelar operasi yustisi dan penyekatan di depan pusat perbelanjaan Icon Mal Gresik.
"Akses kami sekat. Para pengendara harus menjalani pemeriksaan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri. Satu per satu kelengkapan pengendara diperiksa, baik identitas hingga tujuan bepergian," katanya.
Ia mengatakan operasi rutin digelar dengan tujuan mengurangi mobilitas masyarakat yang bekerja bukan di sektor esensial dan kritial atau tidak ada kepentingan mendesak.
"Kami berharap PPKM darurat bisa dipahami dan dipatuhi dalam rangka memutus penyebaran COVID-19," katanya.
Sebelumnya, Polres Gresik memberlakukan larangan masuk bagi kendaraan berpelat nomor polisi dari luar wilayah ini atau di luar pelat W (Gresik) untuk masuk ke daerah itu guna menyikapi peningkatan kasus COVID-19.
Larangan itu dilakukan dengan penyekatan yang digelar di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo depan Icon Mall, serta beberapa titik perbatasan.
"Pada penyekatan PPKM darurat ini sasarannya lebih difokuskan pada kendaraan berpelat luar W (Gresik). Kendaraan luar Gresik dilarang masuk, kecuali pengendara punya tujuan yang mendapat toleransi, seperti dalam rangka tugas atau kerja maupun mengirim kebutuhan pokok," tutur Arief.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021