Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Madiun, Jawa Timur, saat menggelar operasi yustisi gabungan menutup sementara dua restoran di wilayahnya karena melanggar penerapan PPKM darurat guna mencegah penularan virus Corona.
Dalam operasi yustisi yang digelar Selasa, petugas menemukan adanya aktivitas makan di tempat yang sementara tidak diperbolehkan selama PPKM darurat berlangsung.
"Terpaksa kami tutup sementara mulai hari ini sampai 9 Juli mendatang, karena ada aktivitas dine in atau makan di tempat," ujar Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya.
Menurut dia, sesuai Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 15 tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Madiun, aktivitas jual dan beli hanya diperbolehkan untuk pesan bawa pulang. Hal itu dilakukan guna mengurangi kerumunan.
Pedagang atau rumah makan yang kedapatan melanggar, akan langsung dilakukan penutupan sementara.
Wawali berharap masyarakat semakin sadar dan mematuhi aturan saat PPKM darurat berlaku. Hal itu penting mengingat penularan COVID-19 di Kota Madiun masih tinggi saat ini hingga wilayah setempat masuk kategori zona merah.
"Kami terus berusaha menertibkan baik itu siang maupun malam dengan menggelar operasi yustisi. Kami berikan pemahaman dan juga sanksi bagi pelanggar sekaligus sebagai efek jera," ucapnya.
Selain operasi yustisi, petugas gabungan dan Satgas COVID-19 setempat juga melakukan tes cepat antigen secara acak bagi warga Kota Madiun yang melanggar aturan PPKM darurat, yakni warga yang kedapatan masih berkerumun saat jam malam diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB, maupun pembeli dan pedagang warung yang kedapatan melayani makan di tempat.
"Kami ingin masyarakat itu sadar dengan sendirinya. Artinya, tanpa ada pengawasan masyarakat sudah patuh. Kedisiplinan ini penting untuk pengendalian kasus COVID-19 di Kota Madiun," tambahnya.
Kota Madiun termasuk dalam daftar kabupaten/kota di Jawa Timur yang wajib menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.
Kota Pecel tersebut juga menjadi satu dari tiga daerah di Provinsi Jatim yang sejak pekan lalu berstatus zona merah penyebaran COVID-19. Dua daerah lainnya adalah Kabupaten Bondowoso dan Banyuwangi.
Secara total kasus COVID-19 di daerah tersebut hingga Selasa (6/7) mencapai 3.698 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.916 orang di antaranya telah sembuh, 547 orang masih dalam pemantauan, dan 235 orang meninggal dunia.
Tambahan kasus per Selasa ini, konfirmasi baru 76 orang, sembuh 21 orang, dan meninggal dunia empat orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Dalam operasi yustisi yang digelar Selasa, petugas menemukan adanya aktivitas makan di tempat yang sementara tidak diperbolehkan selama PPKM darurat berlangsung.
"Terpaksa kami tutup sementara mulai hari ini sampai 9 Juli mendatang, karena ada aktivitas dine in atau makan di tempat," ujar Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya.
Menurut dia, sesuai Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 15 tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Madiun, aktivitas jual dan beli hanya diperbolehkan untuk pesan bawa pulang. Hal itu dilakukan guna mengurangi kerumunan.
Pedagang atau rumah makan yang kedapatan melanggar, akan langsung dilakukan penutupan sementara.
Wawali berharap masyarakat semakin sadar dan mematuhi aturan saat PPKM darurat berlaku. Hal itu penting mengingat penularan COVID-19 di Kota Madiun masih tinggi saat ini hingga wilayah setempat masuk kategori zona merah.
"Kami terus berusaha menertibkan baik itu siang maupun malam dengan menggelar operasi yustisi. Kami berikan pemahaman dan juga sanksi bagi pelanggar sekaligus sebagai efek jera," ucapnya.
Selain operasi yustisi, petugas gabungan dan Satgas COVID-19 setempat juga melakukan tes cepat antigen secara acak bagi warga Kota Madiun yang melanggar aturan PPKM darurat, yakni warga yang kedapatan masih berkerumun saat jam malam diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB, maupun pembeli dan pedagang warung yang kedapatan melayani makan di tempat.
"Kami ingin masyarakat itu sadar dengan sendirinya. Artinya, tanpa ada pengawasan masyarakat sudah patuh. Kedisiplinan ini penting untuk pengendalian kasus COVID-19 di Kota Madiun," tambahnya.
Kota Madiun termasuk dalam daftar kabupaten/kota di Jawa Timur yang wajib menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.
Kota Pecel tersebut juga menjadi satu dari tiga daerah di Provinsi Jatim yang sejak pekan lalu berstatus zona merah penyebaran COVID-19. Dua daerah lainnya adalah Kabupaten Bondowoso dan Banyuwangi.
Secara total kasus COVID-19 di daerah tersebut hingga Selasa (6/7) mencapai 3.698 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.916 orang di antaranya telah sembuh, 547 orang masih dalam pemantauan, dan 235 orang meninggal dunia.
Tambahan kasus per Selasa ini, konfirmasi baru 76 orang, sembuh 21 orang, dan meninggal dunia empat orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021