PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya membuka layanan vaksinasi di Stasiun Gubeng bagi penumpang KA jarak jauh mulai 6 Juli 2021, guna mendukung program pemerintah mempercepat vaksinasi COVID-19 di Indonesia
“Pelaksanaan vaksinasi di Stasiun Gubeng ini juga membantu melengkapi persyaratan pelanggan KA jarak jauh untuk melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya, Selasa.
Ia menjelaskan syarat untuk menggunakan layanan ini adalah harus berusia 18 tahun ke atas, dengan menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA jarak jauh yang berlaku, serta memiliki KTP (NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin), dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
"Khusus bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin COVID-19," katanya.
Ia meminta kepada penumpang yang sudah divaksin untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan rutin, menjaga jarak serta memaksimalkan penjagaan dari tertularnya virus tersebut.
Mulai tanggal 5 sampai 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes cepat Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Sedangkan bagi pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin, dan pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil PCR atau tes cepat Antigen.
"Layanan ini merupakan hasil sinergi dengan Pemerintah Kota Surabaya, kami dari PT KAI Daop 8 mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kolaboratif dari Pemerintah Kota Surabaya," kata Luqman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
“Pelaksanaan vaksinasi di Stasiun Gubeng ini juga membantu melengkapi persyaratan pelanggan KA jarak jauh untuk melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya, Selasa.
Ia menjelaskan syarat untuk menggunakan layanan ini adalah harus berusia 18 tahun ke atas, dengan menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA jarak jauh yang berlaku, serta memiliki KTP (NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin), dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
"Khusus bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin COVID-19," katanya.
Ia meminta kepada penumpang yang sudah divaksin untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan rutin, menjaga jarak serta memaksimalkan penjagaan dari tertularnya virus tersebut.
Mulai tanggal 5 sampai 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes cepat Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Sedangkan bagi pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin, dan pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil PCR atau tes cepat Antigen.
"Layanan ini merupakan hasil sinergi dengan Pemerintah Kota Surabaya, kami dari PT KAI Daop 8 mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kolaboratif dari Pemerintah Kota Surabaya," kata Luqman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021