Pemerintah dua kabupaten di Pulau Madura, yakni Sampang dan Sumenep memutuskan menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2021, seiring lonjakan kasus COVID-19 baru di wilayah itu beberapa pekan terakhir,
"Ini kami lakukan karena kami tidak ingin lonjakan kasus baru COVID-19 terus bertambah," kata Bupati Sumenep A. Fauzi di Sumenep, Selasa.
Selain itu, pelaksanaan pilkades serentak di dua kabupaten ini bersamaan dengan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang salah satu poinnya melarang kerumunan.
Bupati menjelaskan Pemkab Sumenep awalnya menetapkan pelaksanaan pilkades serentak pada 8 Juli 2021. Namun, karena ada instruksi dari Menteri Dalam Negeri agar berbagai jenis kegiatan politik dan pemerintah yang menimbulkan kerumunan ditunda, Pemkab Sumenep akhir melakukan penundaan pilkades di 88 desa di Sumenep itu.
"Penundaan ini tidak terbatas waktu, dan akan ditentukan kemudian, apabila situasi mulai membaik," ucapFauzi.
Selain di Sumenep, Pemkab Sampang juga menunda pelaksanaan pilkades serentak di 111 desa yang rencananya akan digelar pada 17 Juli 2021 yang tersebar di 14 kecamatan di wilayah itu, dengan alasan yang sama.
"Penundaan Pilkades serentak di Sampang hingga 2025, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sampang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan di Sampang, Selasa.
Landasan hukum penundaan pilkades serentak di Kota Bahari ini UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015, dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014, Permendagri Nomor 65 tahun 2014, dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.
"ini adalah keputusan terbaik yang dilakukan Bupati Sampang, demi untuk melindungi warga Sampang dari COVID-19," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Ini kami lakukan karena kami tidak ingin lonjakan kasus baru COVID-19 terus bertambah," kata Bupati Sumenep A. Fauzi di Sumenep, Selasa.
Selain itu, pelaksanaan pilkades serentak di dua kabupaten ini bersamaan dengan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang salah satu poinnya melarang kerumunan.
Bupati menjelaskan Pemkab Sumenep awalnya menetapkan pelaksanaan pilkades serentak pada 8 Juli 2021. Namun, karena ada instruksi dari Menteri Dalam Negeri agar berbagai jenis kegiatan politik dan pemerintah yang menimbulkan kerumunan ditunda, Pemkab Sumenep akhir melakukan penundaan pilkades di 88 desa di Sumenep itu.
"Penundaan ini tidak terbatas waktu, dan akan ditentukan kemudian, apabila situasi mulai membaik," ucapFauzi.
Selain di Sumenep, Pemkab Sampang juga menunda pelaksanaan pilkades serentak di 111 desa yang rencananya akan digelar pada 17 Juli 2021 yang tersebar di 14 kecamatan di wilayah itu, dengan alasan yang sama.
"Penundaan Pilkades serentak di Sampang hingga 2025, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sampang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan di Sampang, Selasa.
Landasan hukum penundaan pilkades serentak di Kota Bahari ini UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015, dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014, Permendagri Nomor 65 tahun 2014, dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.
"ini adalah keputusan terbaik yang dilakukan Bupati Sampang, demi untuk melindungi warga Sampang dari COVID-19," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021