Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memperketat isin dan persyaratan kegiatan hajatan warga di daerahnya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, imbas dari melonjaknya jumlah kasus COVID-19 dalam kurun dua pekan terakhir.
"Jumlah tamu dalam satu kegiatan hajatan tidak boleh lebih dari 30 orang. Tidak boleh lebih," kata anggota Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Dedi Eka Purnama di Tulungagung, Sabtu.
Dengan ketentuan ini, aturan lama pelaksanaan hajatan tidak berlaku lagi. Jumlah tamu sebelumnya dibatasi maksimal 50 orang dan bisa disiasati dengan konsep penerimaan tamu undangan dalam beberapa sesi sehingga jumlah tamu sebenarnya bisa lebih dari 200 orang.
Namun, semenjak diberlakukan PPKM darurat terhitung Sabtu, 3 Juli 2021, setiap hajatan hanya boleh melakukan satu sesi penerimaan tamu.
"Tak ada lagi pembagian sesi seperti aturan sebelumnya," kata Dedi.
Jumlah pemohon kegiatan hajatan menjelang Idul Adha sejauh ini masih tinggi, yakni sekitar 50 permohonan setiap harinya.
Jumlah ini diprediksi meningkat, mengingat dalam kepercayaan masyarakat Jawa, bulan Dzulhijah atau Besar dalam penanggalan Jawa dianggap sebagai bulan baik untuk melaksanakan hajatan.
"Diperkirakan saat Besar akan banyak lagi," katanya.
Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu daerah yang diberlakukan PPKM darurat selama periode 3-20 Juli. Kebijakan ini diberlakukan sebagai imbas naiknya jumlah kasus COVID-19 dalam kurun dua pekan terakhir. Angka kematian juga tinggi.
"Melihat perkembangan penularan yang signifikan memberikan warning (peringatan) dari Satuan Tugas untuk mempersiapkan ini semua," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Saat ini angka konfirmasi kasus baru mencapai belasan orang, sementara angka kesembuhan hanya dua-tiga orang.
Selain pembatasan dan pengetatan kegiatan hajatan masyarakat, Pemkab Tulungagung melalui dinas pendidikan tengah mempertimbangkan penundaan sepenuhnya pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
"Ya harus demikian (pembelajaran dalam jaringan)," kata Maryoto.
Sedangkan terkait mekanisme pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli masih akan berkoordinasi dengan Forkopimda.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Jumlah tamu dalam satu kegiatan hajatan tidak boleh lebih dari 30 orang. Tidak boleh lebih," kata anggota Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Dedi Eka Purnama di Tulungagung, Sabtu.
Dengan ketentuan ini, aturan lama pelaksanaan hajatan tidak berlaku lagi. Jumlah tamu sebelumnya dibatasi maksimal 50 orang dan bisa disiasati dengan konsep penerimaan tamu undangan dalam beberapa sesi sehingga jumlah tamu sebenarnya bisa lebih dari 200 orang.
Namun, semenjak diberlakukan PPKM darurat terhitung Sabtu, 3 Juli 2021, setiap hajatan hanya boleh melakukan satu sesi penerimaan tamu.
"Tak ada lagi pembagian sesi seperti aturan sebelumnya," kata Dedi.
Jumlah pemohon kegiatan hajatan menjelang Idul Adha sejauh ini masih tinggi, yakni sekitar 50 permohonan setiap harinya.
Jumlah ini diprediksi meningkat, mengingat dalam kepercayaan masyarakat Jawa, bulan Dzulhijah atau Besar dalam penanggalan Jawa dianggap sebagai bulan baik untuk melaksanakan hajatan.
"Diperkirakan saat Besar akan banyak lagi," katanya.
Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu daerah yang diberlakukan PPKM darurat selama periode 3-20 Juli. Kebijakan ini diberlakukan sebagai imbas naiknya jumlah kasus COVID-19 dalam kurun dua pekan terakhir. Angka kematian juga tinggi.
"Melihat perkembangan penularan yang signifikan memberikan warning (peringatan) dari Satuan Tugas untuk mempersiapkan ini semua," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Saat ini angka konfirmasi kasus baru mencapai belasan orang, sementara angka kesembuhan hanya dua-tiga orang.
Selain pembatasan dan pengetatan kegiatan hajatan masyarakat, Pemkab Tulungagung melalui dinas pendidikan tengah mempertimbangkan penundaan sepenuhnya pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
"Ya harus demikian (pembelajaran dalam jaringan)," kata Maryoto.
Sedangkan terkait mekanisme pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli masih akan berkoordinasi dengan Forkopimda.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021