Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas optimistis dengan kebersamaan semua pihak pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bisa segera menekan kasus aktif COVID-19 di Banyuwangi, Jawa Timur.

"Penularan kami tekan. Taati semua aturan. Jaga diri dan keluarga dengan protokol kesehatan. InsyaAllah nanti kasus aktif bisa segera turun," kata Bupati Ipuk di Banyuwangi, Sabtu.

Ia meminta kebersamaan semua pihak untuk menaati prokes dan pelaksanaan PPKM darurat agar laju kasus COVID-19 dapat tekan, dan kehidupan sosial dan ekonomi dapat berangsur normal.

"Ini demi keselamatan bersama, upaya menekan angka COVID-19 harus menjadi prioritas," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyebutkan, 300 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga beberapa titik strategis di Banyuwangi, termasuk di daerah perbatasan dan Pelabuhan Ketapang.

"PPKM darurat ini mempunyai target menurunkan kasus yang terkonfirmasi positif per harinya, kami laksanakan mulai hari ini. Kami kawal sepenuhnnya," tuturnya.

Pemberlakuan PPKM darurat dilaksanakan berdasarkan indikator penularan, di mana Banyuwangi tergolong pada level 3, bersama 27 kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur.

Oleh karena itu, kata Kapolresta Nasrun, selain menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, selama dua pekan ke depan Banyuwangi juga akan menerapkan pembatasan aktivitas pada malam hari.

"Kami juga imbau kepada masyarakat untuk mengakhiri aktivitas di luar rumah maksimal pukul 21:00 WIB," ucapnya.

Dandim 0825/ Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto mengimbau masyarakat untuk menaati aturan yang telah berlaku demi kepentingan dan keselamatan bersama.

"Saya harap semua bisa memaklumi, patuhi prokes, dan lakukan vaksinasi. Kami seluruh pihak akan mengawal serius pelaksanaan PPKM darurat," katanya.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Jawa dan Bali. Di antaranya pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes usap, kecuali sopir kendaraan logistik dan transportasi barang yang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Semua fasilitas umum, seperti ruang terbuka hijau dan destinasi wisata, akan ditutup sementara. Demikian pula kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian tidak diperbolehkan untuk digelar sementara.

Semua aktivitas belajar-mengajar dilakukan secara daring, dan rumah makan/restorann hanya boleh melayani take away. Adapun supermarket, pasar tradisional, dan swalayan yang menjajakan kebutuhan pokok dibuka hingga pukul 24:00, sedangkan apotek 24 jam. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021