Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DKP Peradi) membatalkan sanksi skorsing yang sebelumnya dijatuhkan oleh DKD Peradi Jawa Timur terhadap advokat Masbuhin yang dinilai telah melanggar etik.
"Amar putusannya telah saya terima akhir pekan kemarin dengan nomor putusan DKP Peradi Pusat bernomor : 05/DKP/PERADI/III/2021, tanggal 21 Mei 2021," kata Masbuhin di Surabaya, Selasa.
Ia mengatakan, dalam amar putusannya DKP Peradi menyatakan menolak pengaduan dari Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III, Terbading IV/Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV.
"Menghukum Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III, Terbading IV/Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pemeriksaan sebesar Rp10 juta," tukasnya.
Atas putusan dari DKP Peradi Pusat tersebut, dirinya menyampaikan apresiasi positif kepada majelis Dewan Kehormatan Pusat.
"Saya atas nama anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Peradi yang sudah 21 tahun menjalankan profesi advokat ini, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para Majelis Dewan Kehormatan Pusat Peradi di Jakarta atas putusan ini," katanya.
Menurutnya, tidak dapat dipungkiri persaingan antaradvokat secara tidak baik menjurus kepada pembunuhan karakter dengan fitnah keji antaradvokat demi mendapatkan klien.
"Saya rasakan sekarang ini semakin menajam dengan mempergunakan saluran lembaga profesi, karena itu kedepannya saya harapkan agar Dewan Kehormatan Peradi di daerah-daerah harus diisi oleh orang-orang yang kompeten," tukasnya.
Ia mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jatim beberapa waktu lalu yang dijatuhkan tersebut karena dirinya diduga menelantarkan klien dan menjadi Advokat Sipoa Group ternyata keliru dan tidak terbukti semuanya saat putusan tersebut diuji secara akademik dan ilmiah oleh DKP Peradi Pusat di Jakarta.
"Sehingga tidak terdapat kode etik advokat yang telah saya langgar dalam menjalankan profesi advokat ini," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini group investor baru Sipoa Group meminta dia menjadi Corporate Lawyer perusahaan mereka dalam upaya restrukturisasi hutang-hutang managemen Sipoa lama kepada para konsumennya yang jumlahnya hampir 7000an tersebut.
"Karena itu saya mengimbau kepada seluruh konsumen Sipoa Group di seluruh Indonesia agar tenang dan bersabar, tidak perlu melakukan legal action apapun, agar segala penyelesaian secara nonlitigation (non hukum) yang telah saya bangun berjalan lancar. Selama ini, seluruh konsumen yang selalu saya perjuangkan hak-haknya telah banyak yang mendapatkan pengembalian 100 persen tanpa potongan apapun," tukasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Amar putusannya telah saya terima akhir pekan kemarin dengan nomor putusan DKP Peradi Pusat bernomor : 05/DKP/PERADI/III/2021, tanggal 21 Mei 2021," kata Masbuhin di Surabaya, Selasa.
Ia mengatakan, dalam amar putusannya DKP Peradi menyatakan menolak pengaduan dari Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III, Terbading IV/Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV.
"Menghukum Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III, Terbading IV/Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pemeriksaan sebesar Rp10 juta," tukasnya.
Atas putusan dari DKP Peradi Pusat tersebut, dirinya menyampaikan apresiasi positif kepada majelis Dewan Kehormatan Pusat.
"Saya atas nama anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Peradi yang sudah 21 tahun menjalankan profesi advokat ini, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para Majelis Dewan Kehormatan Pusat Peradi di Jakarta atas putusan ini," katanya.
Menurutnya, tidak dapat dipungkiri persaingan antaradvokat secara tidak baik menjurus kepada pembunuhan karakter dengan fitnah keji antaradvokat demi mendapatkan klien.
"Saya rasakan sekarang ini semakin menajam dengan mempergunakan saluran lembaga profesi, karena itu kedepannya saya harapkan agar Dewan Kehormatan Peradi di daerah-daerah harus diisi oleh orang-orang yang kompeten," tukasnya.
Ia mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jatim beberapa waktu lalu yang dijatuhkan tersebut karena dirinya diduga menelantarkan klien dan menjadi Advokat Sipoa Group ternyata keliru dan tidak terbukti semuanya saat putusan tersebut diuji secara akademik dan ilmiah oleh DKP Peradi Pusat di Jakarta.
"Sehingga tidak terdapat kode etik advokat yang telah saya langgar dalam menjalankan profesi advokat ini," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini group investor baru Sipoa Group meminta dia menjadi Corporate Lawyer perusahaan mereka dalam upaya restrukturisasi hutang-hutang managemen Sipoa lama kepada para konsumennya yang jumlahnya hampir 7000an tersebut.
"Karena itu saya mengimbau kepada seluruh konsumen Sipoa Group di seluruh Indonesia agar tenang dan bersabar, tidak perlu melakukan legal action apapun, agar segala penyelesaian secara nonlitigation (non hukum) yang telah saya bangun berjalan lancar. Selama ini, seluruh konsumen yang selalu saya perjuangkan hak-haknya telah banyak yang mendapatkan pengembalian 100 persen tanpa potongan apapun," tukasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021