Dinas Perhubungan Kota Madiun, Jawa Timur, mencatat sebanyak 32 kendaraan angkutan barang melanggar ukuran dimensi dan tonase dalam kegiatan pemeriksaan yang dilakukan selama tiga hari sejak Selasa (22/6) hingga Kamis (24/6).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Harum Kusumawati mengatakan kendaraan angkutan barang wajib sesuai spesifikasi. Karena selain berbahaya, kendaraan yang melebihi ukuran dimensi, kapasitas, dan tonase tersebut dapat mempercepat kerusakan jalan.

"Pada prinsipnya ini merupakan kegiatan rutin. Dalam minggu ini, kami ada tiga kali kegiatan," ujar Harum Kusumawati di Madiun, Kamis.

Selama razia yang dimulai Selasa lalu total ada 172 kendaraan angkutan barang yang dirazia. Dari jumlah tersebut terdapat tujuh kendaraan yang melanggar dari 60 kendaraan yang diperiksa pada Selasa (22/6). Sedang, pada hari kedua terdapat delapan kendaraan dari 48 yang diperiksa. Sementara pada hari ketiga razia, Kamis (24/6), ada 17 pelanggaran dari 64 kendaraan yang diperiksa.

"Untuk pelanggaran kemudian kita serahkan kepada petugas kepolisian untuk diberikan tindakan tilang," ucap dia.

Terdapat beragam pelanggaran yang dilakukan puluhan kendaraan tersebut. Kebanyakan karena pelanggaran "over" dimensi, "overload", dan "over" tonase.

Kendaraan yang over dimensi tersebut telah diubah dari bentuk awalnya. Harum mencontohkan adanya penambahan tinggi, lebar, atau panjang pada bagian bak kendaraan. Hal tersebut jelas tidak diperbolehkan.

Kapasitas kendaraan yang ditambah membahayakan kendaraan itu sendiri maupun kendaraan lain. Belum lagi, dapat merusak jalan karena dilewati kendaraan dengan beban melebihi kapasitas.

"Kapasitas muatan sudah disesuaikan dengan kemampuan kendaraan. Kalau itu diubah, tentu berbahaya karena bisa berpotensi terjadinya kecelakaan. Kami harap masyarakat untuk disiplin," ujarnya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021