Jumlah perusahaan rokok bercukai di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, hingga kini terus bertambah dan peredaran rokok ilegal semakin berkurang.
"Saat ini sudah ada 56 perusahaan rokok di Pamekasan yang sudah bercukai, dan jumlah ini meningkat tajam, mengingat sebelumnya hanya belasan perusahaan rokok yang bercukai," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Achmad Sjaifuddin di Pamekasan, Kamis.
Ia menjelaskan, meningkatnya pelaku usaha rokok yang telah bercukai berkat pendekatan dan pembinaan intensif yang dilakukan pemkab bersama Kantor Bea dan Cukai Madura.
Selain itu, sebagian para pelaku usaha juga mulai menyadari, bahwa jenis usaha melalui cara yang legal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan juga dinilai lebih efektif, dibanding cara berusaha yang ilegal.
"Karena jika usahanya legal, maka cakupan area pemasaran dan distribusi rokoknya juga akan lebih luas," kata salah seorang pelaku usaha rokok di Pamekasan Bambang Budianto.
Memproduksi rokok secara ilegal atau tanpa cukai, memang lebih murah dari sisi biaya dan untungnya lebih banyak.
Namun, pelaku usaha akan terbebani dengan sistem pemasaran gelap alias tidak terbuka. Penjualan rokok dari hasil usahanya juga tidak bisa bebes beredar sebagaimana rokok legal dan bercukai.
"Kalau bercukai, biaya memang lebih banyak, tapi potensi pemasarannya juga akan lebih luas dan kita tidak perlu menjual rokok yang kita produksi secara sembunyi-sembunyi," katanya, menjelaskan.
Perusahaan rokok yang dikelola oleh Bambang Budianto ini merupakan satu dari 56 perusahaan rokok lokal di Pamekasan yang telah memproduksi rokok legal dan bercukai.
Selain dari sisi ketenangan berusaha, pertimbangan lain yang memicu Bambang memilih jalur legal dalam hal memproduksi rokok juga karena asas manfaat dari cukai rokok pada kesejahteraan masyarakat Pamekasan melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Ia menjelaskan, perusahaan rokok bercukai pada akhirnya bisa menyumbang pendapatan negara dan dana tersebut dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Di antaranya untuk kesejahteraan buruh tani dan buruh pabrik tembakau yang berupa bantuan langsung tunai (BLT) dan pengadaan peralatan pertanian.
"Jadi ada unsur pemberdayaan juga apabila kita bergerak di area produksi rokok yang legal atau bercukai," katanya.
Sebelumnya Pemkab Pamekasan merilis, jumlah dana yang diterima Pemkab Pamekasan dari DBHCHT 2021 ini sebesar Rp64,5 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan untuk membantu kesejahteraan masyarakat, penegakan dan sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal dan peningkatan kesehatan masyarakat, termasuk pengadaan vaksin COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Saat ini sudah ada 56 perusahaan rokok di Pamekasan yang sudah bercukai, dan jumlah ini meningkat tajam, mengingat sebelumnya hanya belasan perusahaan rokok yang bercukai," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Achmad Sjaifuddin di Pamekasan, Kamis.
Ia menjelaskan, meningkatnya pelaku usaha rokok yang telah bercukai berkat pendekatan dan pembinaan intensif yang dilakukan pemkab bersama Kantor Bea dan Cukai Madura.
Selain itu, sebagian para pelaku usaha juga mulai menyadari, bahwa jenis usaha melalui cara yang legal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan juga dinilai lebih efektif, dibanding cara berusaha yang ilegal.
"Karena jika usahanya legal, maka cakupan area pemasaran dan distribusi rokoknya juga akan lebih luas," kata salah seorang pelaku usaha rokok di Pamekasan Bambang Budianto.
Memproduksi rokok secara ilegal atau tanpa cukai, memang lebih murah dari sisi biaya dan untungnya lebih banyak.
Namun, pelaku usaha akan terbebani dengan sistem pemasaran gelap alias tidak terbuka. Penjualan rokok dari hasil usahanya juga tidak bisa bebes beredar sebagaimana rokok legal dan bercukai.
"Kalau bercukai, biaya memang lebih banyak, tapi potensi pemasarannya juga akan lebih luas dan kita tidak perlu menjual rokok yang kita produksi secara sembunyi-sembunyi," katanya, menjelaskan.
Perusahaan rokok yang dikelola oleh Bambang Budianto ini merupakan satu dari 56 perusahaan rokok lokal di Pamekasan yang telah memproduksi rokok legal dan bercukai.
Selain dari sisi ketenangan berusaha, pertimbangan lain yang memicu Bambang memilih jalur legal dalam hal memproduksi rokok juga karena asas manfaat dari cukai rokok pada kesejahteraan masyarakat Pamekasan melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Ia menjelaskan, perusahaan rokok bercukai pada akhirnya bisa menyumbang pendapatan negara dan dana tersebut dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Di antaranya untuk kesejahteraan buruh tani dan buruh pabrik tembakau yang berupa bantuan langsung tunai (BLT) dan pengadaan peralatan pertanian.
"Jadi ada unsur pemberdayaan juga apabila kita bergerak di area produksi rokok yang legal atau bercukai," katanya.
Sebelumnya Pemkab Pamekasan merilis, jumlah dana yang diterima Pemkab Pamekasan dari DBHCHT 2021 ini sebesar Rp64,5 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan untuk membantu kesejahteraan masyarakat, penegakan dan sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal dan peningkatan kesehatan masyarakat, termasuk pengadaan vaksin COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021