Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,4 kilogram dan 203 ribu butir pil ekstasi hasil sitaan dari empat tersangka.

"Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari empat tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo di sela pemusnahan di Surabaya, Selasa.

Menurut Aris, narkoba masih menjadi bisnis yang menggiurkan. Untuk itu berbagai cara dilakukan para bandar untuk bisa mengelabui petugas.

Lebih lanjut, Aris membeberkan kalau selama pandemi COVID-19, intensitas peredaran narkoba marak. Pihaknya pun prihatin dengan temuan tersebut.

"Pandemi COVID-19 ini usaha mengedarkan peredaran narkoba terus jalan. Kita BNNP dan aparat lainnya tetap konsisten. Kita terus waspada sebab masa pandemi ini digunakan pelaku kejahatan dan bandar mengedarkan narkoba," ujarnya.

Selain menangkap para tersangka, petugas BNNP Jatim juga menyita sejumlah barang bukti. 

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp800 ribu. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021