BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jawa Timur memberikan bantuan untuk pekerja migran Indonesia Jawa Timur yang telah kembali ke Tanah Air, berupa masker medis, cairan pembersih tangan, multivitamin, dan susu.
Bantuan diserahkan langsung Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo dan Kepala UPT BP2MI Jawa Timur Happy Mei Ardeni di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Rabu.
"PMI ini peserta program BPJAMSOSTEK, sehingga kami akan memastikan manfaat perlindungannya," kata Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, di sela kegiatan.
Ia mengemukakan, pihaknya terus berkomitmen meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yaitu perlindungan jaminan sosial untuk pekerja migran Indonesia.
Ia mengatakan, sesuai aturan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19, bahwa bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia wajib menjalankan karantina selama lima hari sebelum kembali ke daerah masing-masing, tak terkecuali PMI, yang secara khusus difasilitasi oleh negara.
"Untuk mereka yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, kami ingin pastikan apakah masih ada hak-haknya yg masih kami lindungi, misalnya masih adakah jaminan hari tuanya di BPJAMSOSTEK, sebisa mungkin sebelum balik ke daerah asal sudah kami bayarkan," tukasnya.
Di Jawa Timur, kata dia, manfaat pembayaran klaim pekerja migran Indonesia sampai dengan tanggal 15 Juni 2021 sebanyak 7 kasus sebesar Rp224juta, yang terdiri pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 5 kasus sebesar Rp42juta dan Jaminan Kematian 2 kasus sebesar Rp182juta.
"Sedangkan jumlah peserta aktif Pekerja Migran Indonesia Jawa Timur sebanyak 52.773 peserta," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan terima kasih inisiasi bentuk dukungan kepada PMI karena kalau berangkat keluar negeri secara resmi maka mendapatkan perlindungan secara resmi juga.
"Ini yang akan terus kami dorong supaya PMI berangkat dengan resmi dan mendapatkan hak-hak jaminan sosial mereka selama di luar negeri," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Bantuan diserahkan langsung Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo dan Kepala UPT BP2MI Jawa Timur Happy Mei Ardeni di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Rabu.
"PMI ini peserta program BPJAMSOSTEK, sehingga kami akan memastikan manfaat perlindungannya," kata Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, di sela kegiatan.
Ia mengemukakan, pihaknya terus berkomitmen meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yaitu perlindungan jaminan sosial untuk pekerja migran Indonesia.
Ia mengatakan, sesuai aturan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19, bahwa bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia wajib menjalankan karantina selama lima hari sebelum kembali ke daerah masing-masing, tak terkecuali PMI, yang secara khusus difasilitasi oleh negara.
"Untuk mereka yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, kami ingin pastikan apakah masih ada hak-haknya yg masih kami lindungi, misalnya masih adakah jaminan hari tuanya di BPJAMSOSTEK, sebisa mungkin sebelum balik ke daerah asal sudah kami bayarkan," tukasnya.
Di Jawa Timur, kata dia, manfaat pembayaran klaim pekerja migran Indonesia sampai dengan tanggal 15 Juni 2021 sebanyak 7 kasus sebesar Rp224juta, yang terdiri pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 5 kasus sebesar Rp42juta dan Jaminan Kematian 2 kasus sebesar Rp182juta.
"Sedangkan jumlah peserta aktif Pekerja Migran Indonesia Jawa Timur sebanyak 52.773 peserta," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan terima kasih inisiasi bentuk dukungan kepada PMI karena kalau berangkat keluar negeri secara resmi maka mendapatkan perlindungan secara resmi juga.
"Ini yang akan terus kami dorong supaya PMI berangkat dengan resmi dan mendapatkan hak-hak jaminan sosial mereka selama di luar negeri," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021