Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember akan mengupayakan penangguhan penahanan terhadap anggota DPRD Kabupaten Jember berinisial IB yang ditahan di lembaga pemasyarakatan setempat atas dugaan penganiayaan.

"Kami akan melakukan upaya untuk penangguhan penahanan karena yang bersangkutan adalah wakil rakyat yang punya tugas dan kewajiban konstitusional yang dilindungi undang-undang," kata Ketua DPC PPP Kabupaten Jember Madini Farouq di Jember, Jawa Timur, Kamis.

Menurut dia sikap partai terhadap penahanan IB sangat prihatin terhadap kasus yang menimpanya meskipun kasus tersebut merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan PPP.

"Kami prihatin karena bagaimanapun juga yang bersangkutan adalah bagian dari keluarga besar Partai Persatuan Pembangunan di Kabupaten Jember," tuturnya.

Politikus yang akrab disapa Gus Mamak itu mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang dijalani oleh IB. Namun, dia juga tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

"Terkait dengan apakah PPP akan memberikan pendampingan hukum, kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga IB karena kasus itu persoalan pribadi yang bersangkutan dan tidak terkait langsung dengan partai," katanya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Jember berinisial IB ditahan di Lapas Kelas II-A Jember usai mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (9/6).

Penahanan terdakwa IB terkait dengan penetapan hakim pengadilan negeri pada sidang perdana kasus penganiayaan tersebut.

"Penetapan penahanan anggota dewan berinisial IB karena hakim khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi lainnya, atau mengulangi perbuatannya lagi," kata Kasintel Kejari Jember Agus Budiarto.

Menurut dia, majelis hakim menetapkan penahanan badan kepada terdakwa IB selama 30 hari sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021 di Lapas Kelas II-A Jember.

"Hakim punya alasan subjektif dan objektif dalam penetapan penahanan itu. Masa penahanan bisa diperpanjang. Namun, hal tersebut tergantung pada penetapan hakim karena IB merupakan tahanan hakim," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021