Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat ada belasan dari 648 orang calon haji yang telah melunasi biaya haji pada tahun 2020 melakukan penarikan uang setoran pelunasan karena dua kali gagal diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah.

"Ada 14 calon haji pelunasan tahun 2020 yang menarik uangnya. Jadi, ada dua jenis biaya haji, yakni setoran awal dan pelunasan. Setoran awal sebesar Rp25 juta untuk memperoleh nomor porsi, sedangkan pelunasan dibayar ketika dipastikan akan berangkat," ujar Kasi Haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo Adi Ariyanto di Situbondo, Jumat.

Baca juga: Pemberangkatan haji dibatalkan, Kemenag Situbondo minta ratusan jamaah bersabar

Ia menjelaskan bagi calon haji yang menarik uang setoran pelunasan yang besarnya antara Rp10 juta hingga Rp15 juta itu konsekuensinya harus membayar setoran pelunasan sesuai dengan biaya yang ditetapkan di tahun pemberangkatan haji berikutnya.

Baca juga: Kemenag: Jamaah calon haji dapat ajukan pengembalian setoran lunas

Sedangkan bagi calon haji yang tidak melakukan penarikan setoran pelunasan, nantinya tidak akan dipungut biaya tambahan ketika sudah ada penetapan pemberangkatan haji berikutnya.

"Misal, pada 2022 ada pemberangkatan haji, bagi mereka yang tidak melakukan penarikan, tidak perlu membayar biaya tambahan, seandainya ada biaya tambahan. Tapi, bagi yang melakukan penarikan uang pelunasan akan dikenakan biaya pelunasan sesuai dengan biaya tahun itu," kata Adi.

Baca juga: Pemerintah kembali batalkan pemberangkatan jamaah haji 2021

Ia menambahkan jamaah calon haji yang sudah melakukan pelunasan pada 2020 sebanyak 648 orang dan sudah dua tahun ini gagal berangkat karena pandemi COVID-19.

"Ada 15 calon haji pelunasan tahun 2020 meninggal dunia dan sebagian besar digantikan oleh ahli warisnya," tuturnya.

Pembatalan keberangkatan jamaah calon haji tahun ini berdasarkan keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021