Pemerintah Kota Mojokerto memfasilitasi pengajuan bantuan modal senilai Rp7 juta bagi wirausaha baru di kota setempat sebagai bagian dari upaya mengembalikan ekonomi masyarakat saat pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
 
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam keterangan tertulis yang diterima pads Jumat, mengatakan bantuan modal usaha ini dikucurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bagi pelaku usaha yang belum pernah menerima bantuan apapun.
 
"Kami juga membuka klinik UMKM untuk pendampingan dan konsultasi. Namun, para wirausaha baru ini harus benar-benar komitmen dengan pengembangan UMKM nya. Karena, kami akan memonitoring dan mengevaluasi sekaligus mewajibkan mereka untuk membuat laporan progres sesuai dengan prosedur yang ada," kata Ning Ita, sapaan akrab wali kota.
 
Bantuan ini, lanjut Ning Ita, berbeda dengan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) dimana, bantuan yang diberikan oleh presiden sebesar Rp1,2 juta sedangkan bantuan dana bagi wirausaha terdampak dan difabel ini senilai Rp7 juta.
 
"Adapun bantuan ini, berlandaskan pada Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha," ujarnya.
 
Menurut dia, bantuan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Mojokerto memiliki beberapa syarat yakni, memiliki usaha produktif yang mempunyai potensi untuk dikembangkan, mempunyai e-KTP, berusia maksimal 45 tahun, memiliki saldo tabungan di atas saldo minimal, pendidikan minimal SLTP, belum pernah mendapat bantuan wirausaha dan bantuan lainnya dari Kemenkop UKM dan membuat proposal pengajuan.
 
"Serta memiliki sertifikat pelatihan yang sesuai dengan bidangnya atau pelatihan kewirausahaan," ucapnya.
 
Ia mengatakan, prosedurnya adalah pelaku usaha yang berminat membuat proposal ditujukan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto dengan melengkapi persyaratan.

Kemudian, Diskopukmperindag melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan proposal dan administrasi calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha.
 
Selanjutnya Diskopukmperindag memberikan rekomendasi nama-nama calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha sekaligus mengajukan surat permohonan pengantar ke Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Jatim dengan tembusan kepada Kementerian Koperasi & UKM yang ditujukan kepada Deputi Kewirausahaan.
 
Pendaftaran bantuan bagi wirausaha ini dibuka mulai tanggal 20-31 Mei 2021 mulai pukul 09.00 WIB-14.00 WIB. Jika para pendaftar telah melengkapi berkas proposal pengajuan, maka bisa diserahkan langsung ke kantor Diskopukmperindag di Jalan Raya Meri No.07. Untuk informasi bantuan wirausaha ini bisa mengakses link di https://bit.ly/3hyqAQl.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021