Inspektorat mendalami 17 dari 22.882 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang tidak masuk kerja tanpa keterangan menjelang libur Lebaran pada 11 Mei 2021 atau masuk hari pertama pascalibur Lebaran pada 17 Mei 2021.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari di Surabaya, Senin, merinci, dari 17 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan di tanggal 11 Mei 2021 itu ada sembilan orang dan tanggal 17 Mei 2021 ada delapan orang.

"Tanpa keterangan ini masih kita akan klarifikasi. Apa penyebabnya? tidak hadir di tanggal 11 dan 17 Mei. Bisa jadi memang sebelumnya sudah ada pelanggaran disiplin yang memang mereka sudah tidak masuk kerja," katanya.

Menurut dia, soal pelanggaran pegawai sebetulnya sudah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan /atau Mudik dan /atau Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS dalam Masa Pandemi COVID-19.
 
Pada poin ke 1 huruf a Surat Edaran itu disebutkan, bahwa pegawai PNS maupun non-PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti sejak tanggal 6-17 Mei 2021. 

Sementara pada poin ke 1 huruf d, disebutkan bahwa pegawai PNS maupun non-PNS untuk tidak mengajukan cuti selama periode tanggal 6-17 Mei 2021.
 
Saat ini, kata dia, pihaknya masih mendalami dan mengklarifikasi 17 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tersebut. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pegawai yang tidak masuk itu karena sebelumnya sedang proses pemeriksaan permasalahan hukuman disiplin.
 
Untuk saat ini, pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan itu, masih dilakukan proses klarifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing di lingkup Pemkot Surabaya. Sebab menurutnya, yang lebih mengetahui persis detail permasalahan adalah OPD terkait. 

"Hari ini sedang berproses ke OPD-nya masing-masing karena yang lebih tahu persis kan perangkat daerahnya," ujarnya.
 
Meski demikian, kata dia, pihaknya menegaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan, pastinya ada sanksi yang bakal diberikan kepada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan. Sanksi itu mulai dari kategori ringan sampai berat. Nantinya sanksi yang diberikan berdasarkan penjelasan atau alasan pegawai yang tidak masuk.
 
"Secara hierarki kita panggil yang bersangkutan. Artinya nanti OPD mana memanggil yang bersangkutan. Karena ini kan pemantauan masih dilakukan sampai besok, apakah (besok) masih tetap tidak masuk tanpa keterangan," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021