Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dipimpin oleh salah satu dari 75 orang pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"OTT Nganjuk ini dipimpin oleh seseorang yang namanya tercantum di antara 75 pegawai KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin.

Baca juga: KPK tangkap Bupati Nganjuk
Baca juga: KPK sebut OTT Bupati Nganjuk hasil kerja sama dengan Bareskrim Polri

TWK menjadi syarat dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan informasi, pegawai yang dimaksud adalah Harun Al Rasyid selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK.

Kurnia pun merasa heran sebab pegawai yang memimpin OTT KPK tersebut dinilai tidak memiliki wawasan kebangsaan karena gagal melewati TWK.

"Konyolnya, orang ini malah disebutkan tidak memiliki wawasan kebangsaan karena gagal melewati TWK. Jika TWK dianggap sebagai tes untuk menguji rasa cinta terhadap Tanah Air, bukankah selama ini yang dilakukan penyelidik dan penyidik KPK telah melampaui itu? Menangkap koruptor, musuh bangsa Indonesia dengan risiko yang kadang kala dapat mengancam nyawanya sendiri," ucap Kurnia.

Baca juga: Pemkab Nganjuk benarkan ruangan BKD disegel

Oleh karena itu, ia menganggap kondisi KPK kian mengkhawatirkan. Menurutnya, pegawai KPK yang sudah bekerja maksimal dalam pemberantasan korupsi malah disingkirkan.

"Maka dari itu, kondisi KPK kian mengkhawatirkan. Bisa dibayangkan, tatkala ada pegawai yang bekerja maksimal malah disingkirkan oleh Pimpinan KPK sendiri dengan segala cara, salah satunya TWK," ujar dia.

Baca juga: OTT KPK terhadap Bupati Nganjuk, PKB tunggu informasi resmi

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring OTT KPK bersama dengan Bareskrim Polri pada Senin dini hari diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Pasca-OTT, Bupati Nganjuk NRH diperiksa bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021