DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, masih belum menentukan sikap dan menunggu keputusan resmi terkait operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga turut mengamankan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH).

"Saya tahunya hanya lewat media sosial, jadi belum tahu persis. Belum ada informasi yang valid, sehingga masih menunggu untuk bersikap," kata Ketua DPC PKB Kabupaten Nganjuk Ulum Basthomi di Nganjuk, Senin.

Kendati PKB sebagai partai pengusung saat pencalonan NRH sebagai Bupati Nganjuk, Ulum mengatakan hingga kini partainya tidak mengeluarkan kartu tanda anggota untuk NRH.

Ulum juga membantah bahwa Bupati Nganjuk NRH mempunyai jabatan di jajaran DPW PKB Jatim.

"Kalau saya melihat di video mengakunya dari PDIP. Tidak ada KTA (dari PKB)," kata Ulum yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk itu.

Pihaknya juga dalam waktu dekat segera menggelar rapat guna membahas masalah tersebut. Saat ini masih menunggu kejelasan resmi terkait kasus OTT KPK yang didiuga juga mengamankan Bupati Nganjuk NRH itu.

"Semestinya kalau sudah ada kejelasan, partai pengusung pasti akan mengeluarkan sikap. Itu kalau sudah ada kejelasan. Kalau PKB belum, karena belum valid," ujar dia.

NRH berangkat menjadi Bupati Nganjuk bergandengan dengan Marhaen Djumadi sebagai Wakil Bupati Nganjuk. Pasangan ini diusung koalisi PDIP, PKB, dan Partai Hanura.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono belum bersedia dikonfirmasi. Saat telepon selulernya diangkat, ia tidak menjawab dan langsung dimatikan.

Sementara itu, tim dari KPK serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan di ruangan kantor BKD Kabupaten Nganjuk yang disegel. Ruangan yang disegel tersebut merupakan ruang subbidang mutasi.

KPK dengan tim Bareskrim Polri melakukan OTT. Kasus yang ditangani dalam OTT itu diduga terkait dengan lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Selain menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, petugas juga menyita sejumlah uang tunai yang belum disebut jumlahnya.

Berdasarkan ketentuan KUHAP, lembaga antirasuah tersebut mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan termasuk Bupati.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021