Sebanyak 907 badan usaha milik desa (Bumdesa) yang tersebar di 38 kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur kini bisa melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Artinya, wajib pajak warga Jatim tidak harus membayar di kantor Samsat," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim Mohammad Yasin saat peluncuran inovasi layanan Samsat Bumdesa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu.

Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut diberi nama Samsat Bunda atau Samsat Bumdesa.

Dalam menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bumdesa bekerja sama dengan Bank Jatim, PT Pos (Persero), dan Griya Bayar.

"Sebanyak 40 Bumdesa sudah melakukan uji coba penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan telah menerima transaksi pembayaran 320 wajib pajak," ucap Yasin.

Dari transaksi melalui Bumdesa tersebut, lanjut Yasin, tercatat perolehan pajak daerah yang masuk ke Pemprov Jatim sebesar Rp70,9 juta.

Selain itu, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Bumdesa juga untuk mempermudah masyarakat desa membayar pajak kendaraan bermotor yang selama ini enggan melakukan pembayaran karena lokasi pembayaran jauh.

Menurut Yasin, warga beralasan bahwa kendaraannya hanya dipakai ke sawah dan tidak dibawa ke jalan raya.

"Kemudian juga karena tahunnya sudah lama sehingga tunggakan membengkak pendapatan pas-pasan sehingga tidak membayar pajak," katanya.

"Karena itu, kami coba mendekatkan layanan. Dengan lebih mudah, mereka akan memilih untuk tidak terlambat membayar pajak," tutur Yasin menambahkan.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Bumdesa secara tidak langsung juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa karena akan mendapat keuntungan dalam setiap transaksi.

Bumdesa akan mendapatkan peningkatan pendapatan, yakni setiap transaksi pajak memperoleh fee, dan yang utama masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan membayar pajak.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021