Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 12.481.644 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Jakarta, Selasa, mengatakan pelaporan itu terdiri dari 872.995 SPT Badan dan 11.608.649 SPT Orang Pribadi.

"Sebanyak 11.892.462 SPT atau 95,3 persen dari total SPT, dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan eSPT," katanya.

Ia menjelaskan jumlah pelaporan SPT ini meningkat 13,3 persen atau 1.461.642 SPT, jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT periode sama tahun sebanyak 11.020.002 SPT.



Pelaporan SPT secara elektronik, tambah dia, juga tumbuh sebesar 11,7 persen atau 1.244.789 SPT, lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10.647.673 SPT.

"Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak," kata Neilmaldrin.

Ia menyatakan Wajib Pajak (WP) yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkan, meski keterlambatan itu akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan apalagi pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19. (*)





 

Pewarta: Satyagraha

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021