Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah mendirikan empat titik pos penyekatan dalam rangka larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Empat pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di Banyuwangi, yakni di wilayah utara Kecamatan Wongsorejo (perbatasan Banyuwangi-Situbondo), wilayah selatan Kecamatan Kalibaru (perbatasan Banyuwangi-Jember), Pelabuhan Ketapang (penyeberangan Banyuwangi-Bali) dan di Kecamatan Licin (perbatasan Banyuwangi-Bondowoso).

"Hari ini kami melaksanakan kegiatan di pos penyekatan (pos check point) di Wongsorejo, yang merupakan jalur masuknya kendaraan dari Situbondo ke Banyuwangi," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin di sela meninjau pos penyekatan di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Senin.

Menurut ia, kegiatan pemeriksaan setiap kendaraan pribadi dan angkutan umum di pos penyekatan jelang larangan mudik juga sebagai upaya menyosialisasikan terkait larangan mudik yang mulai berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.

"Kegiatan ini juga untuk sosialisasi larangan mudik. Harapan kami masyarakat memahami bahwa tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang tidak ada kegiatan mudik," katanya.

Kombes Arman mengatakan di pos-pos penyekatan seperti di perbatasan Banyuwangi-Situbond
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin memberikan keterangan keoada wartawan di pos penyekatan Wongsorejo, Banyuwangi, Senin (3/5/2021) (ANTARA/Novi H)
o, Banyuwangi-Bondowoso, Banyuwangi-Jember, serta perbatasan antarprovinsi Jawa-Bali di Pelabuhan Ketapang, petugas gabungan dilaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap warga yang melakukan perjalanan.

"Untuk angkutan logistik dan ambulans tetap diperbolehkan. Kegiatan atau langkah awal pemeriksaan di pos penyekatan ini bertujuan agar masyarakat tidak mudik dan tetap di rumah," ucapnya.

Sejak Minggu (2/5) kemarin, Satlantas Polresta Banyuwangi sudah mulai melakukan pemeriksaan kendaraan pribadi dan angkutan umum di pos penyekatan Pelabuhan Ketapang, yang menjadi pintu masuk warga dari Pulau Bali.

Setiap penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum diminta untuk menunjukkan surat keterangan tes cepat ataupun GeNose hasil negatif.

Per tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, petugas akan menindak tegas bagi warga yang memaksa mudik, yakni akan diminta untuk putar balik alias tidak bisa melanjutkan perjalanan. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021