Warga Situbondo, Jawa Timur, yang akan melakukan perjalanan ke luar kota dan masih dalam lingkup Provinsi Jatim, masih bisa dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang menyebutkan wilayah algomerasi provinsi hingga tanggal 5 Mei 2021.
Pengecualian larangan mudik berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten di wilayah aglomerasi atau satu kesatuan wilayah yang terdiri atas beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.
"Jadi, aglomerasi provinsi itu masyarakat bisa bepergian tanpa harus membawa surat keterangan rapid antigen, tetapi tetap membawa surat keterangan atau surat tugas yang diterbitkan oleh instansi terkait, yang memberikan keterangan tujuan bepergian," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Situbondo, Tulus Priyatmadji di Situbondo, Jumat.
Kendati bebas bepergian ke luar kota dalam satu provinsi, lanjut dia, masyarakat tetap wajib membawa surat keterangan yang jelas atau tujuan bepergiannya.
Tulus menjelaskan, per tanggal 22 April hingga 5 Mei mendatang pemerintah sudah mendirikan pos penyekatan di perbatasan provinsi masing-masing.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalan antarprovinsi, katanya, akan langsung diminta putar balik kecuali memang dalam situasi mendesak dan wajib.
"Sedangkan di kabupaten dan kota, pendirian pos penyekatan akan dimulai pada 6 Mei mendatang, dan pengguna jalan wajib menunjukkan surat hasil swab antigen. Nantinya ada tiga titik pos penyekatan di Situbondo, yaitu perbatasan Situbondo-Probolinggo, perbatasan Situbondo-Banyuwangi dan Pelabuhan Feri Jangkar," paparnya.
Tulus menambahkan, untuk aglomerasi kabupaten masyarakat diperbolehkan bepergian ke Bondowoso, meski nantinya tetap diperiksa petugas di pos penyekatan, yang berada di ke dua wilayah tersebut.
"Wilayah aglomerasi Situbondo itu Bondowoso, karena memang ada banyak pertimbangan, di antaranya banyak pegawai, maupun pedagang dari kabupaten tetangga tersebut, dan termasuk kebutuhan sayur mayur salah satunya, selama ini memang banyak dikirim dari Bondowoso," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Pengecualian larangan mudik berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten di wilayah aglomerasi atau satu kesatuan wilayah yang terdiri atas beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.
"Jadi, aglomerasi provinsi itu masyarakat bisa bepergian tanpa harus membawa surat keterangan rapid antigen, tetapi tetap membawa surat keterangan atau surat tugas yang diterbitkan oleh instansi terkait, yang memberikan keterangan tujuan bepergian," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Situbondo, Tulus Priyatmadji di Situbondo, Jumat.
Kendati bebas bepergian ke luar kota dalam satu provinsi, lanjut dia, masyarakat tetap wajib membawa surat keterangan yang jelas atau tujuan bepergiannya.
Tulus menjelaskan, per tanggal 22 April hingga 5 Mei mendatang pemerintah sudah mendirikan pos penyekatan di perbatasan provinsi masing-masing.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalan antarprovinsi, katanya, akan langsung diminta putar balik kecuali memang dalam situasi mendesak dan wajib.
"Sedangkan di kabupaten dan kota, pendirian pos penyekatan akan dimulai pada 6 Mei mendatang, dan pengguna jalan wajib menunjukkan surat hasil swab antigen. Nantinya ada tiga titik pos penyekatan di Situbondo, yaitu perbatasan Situbondo-Probolinggo, perbatasan Situbondo-Banyuwangi dan Pelabuhan Feri Jangkar," paparnya.
Tulus menambahkan, untuk aglomerasi kabupaten masyarakat diperbolehkan bepergian ke Bondowoso, meski nantinya tetap diperiksa petugas di pos penyekatan, yang berada di ke dua wilayah tersebut.
"Wilayah aglomerasi Situbondo itu Bondowoso, karena memang ada banyak pertimbangan, di antaranya banyak pegawai, maupun pedagang dari kabupaten tetangga tersebut, dan termasuk kebutuhan sayur mayur salah satunya, selama ini memang banyak dikirim dari Bondowoso," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021