Pemerintah Kota Malang menyiapkan sejumlah pos penyekatan mudik dalam upaya untuk mengantisipasi adanya pemudik yang menuju wilayah Kota Malang, Jawa Timur, pada libur Lebaran 2021.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa, penyekatan akan dilakukan pada dua titik yang ada di wilayah Kota Malang, yakni pintu keluar Tol Madyopuro, di Kecamatan Kedungkandang, dan di Jalan Raya Balearjosari, Kecamatan Blimbing.

"Penyekatan ditentukan di beberapa titik, di wilayah Kabupaten Malang juga beberapa titik. Tapi tidak ada pelarangan di lingkup Malang Raya," kata Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

Sutiaji menjelaskan, selain melakukan penyekatan pada dua titik tersebut, Pemerintah Kota Malang juga akan melakukan pemetaan jalan-jalan alternatif atau jalan tikus yang bisa dipergunakan untuk memasuki atau meninggalkan wilayah Kota Malang.

Dalam upaya untuk meningkatkan pengawasan pada jalan-jalan alternatif tersebut, Pemerintah Kota Malang akan berkoordinasi lebih dalam dengan Polresta Malang Kota dalam upaya menyiapkan mekanisme penyekatan, termasuk pelibatan pihak kelurahan setempat.

"Kami akan berkoordinasi dengan kelurahan setempat untuk pemetaan jalan tikus itu," kata Sutiaji.

Sutiaji menambahkan untuk sektor wisata, pada libur Lebaran 2021 tersebut, tidak ada aturan yang melarang aktivitas pariwisata di wilayah Kota Malang. Namun, pihaknya akan mengawasi pergerakan para wisatawan tersebut dengan menyiapkan langkah-langkah teknis.

"Wisata diizinkan, nanti akan tetap ada mekanismenya. Misalnya, warga dengan KTP Surabaya, kalau mau berwisata akan kita atur. Protokol kesehatan akan diperketat," kata Sutiaji.

Langkah yang disiapkan Pemerintah Kota Malang tersebut dalam upaya untuk menekan potensi penyebaran COVID-19, pada saat libur Lebaran 2021. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dalam Adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021.
 

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021