Aparat kepolisian dari jajaran Polres Sumenep, Jawa Timur mulai melakukan penyekatan para pengendara kendaraan bermotor yang masuk ke kabupaten paling timur di Pulau Madura itu di perbatasan antara Kabupaten Pamekasan dengan Kabupaten Sumenep.
"Fokus kami pada kendaraan berpelat nomor luar Madura," kata Kapolres Sumenep AKBP Darman di Sumenep, Selasa malam.
Di perbatasan antara Kabupaten Pamekasan dengan Kabupaten Sumenep, tepatnya di Pintu Gerbang Sumenep di Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan ini, petugas juga mendirikan posko penyekatan.
Menurut kapolres, posko penyekatan itu merupakan satu satu dari beberapa posko penyekatan mudik Lebaran yang didirkan Polres Sumenep selama pelaksanaan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah tahun ini.
Posko lainnya juga didirikan di Pelabuhan Kalianget, di pantai utara Sumenep, yakni di Pasongsongan dan di jalur tengah penghubung antara Kabupaten Pamekasan dengan Sumenep, yakni di Kecamatan Guluk-Guluk.
Pengendara kendaraan bermotor luar Madura yang melintas di jalur itu, langsung dilakukan rapid test oleh petugas medis yang juga disiagakan di posko penyekatan itu.
"Bagi yang reaktif, maka langsung dibawa oleh petugas ke Rumah Isolasi Darurat (RIDC) untuk dikarantina," katanya.
Selain kendaraan pribadi, petugas juga menyisir para penumpang bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melintas di jalur itu.
Menurut kapolres, penyekatan yang dilakukan petugas gabungan dari unsur polisi, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Pemkab Sumenep itu, sebagai bentuk pelaksanaan dari Surat Edaran Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengedalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
Ketentuan sebagaimana tertuang dalam surat edaran ini melarang semua warga melakukan mudik Lebaran guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Masyarakat sebenarnya harus mendukung kebijakan ini, karena kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah ini sebenarnya dalam rangka kebaikan bersama," katanya.
Saat ini, sambung kapolres, penyebaran COVID-19 di Indonesia, khusus di Kabupaten Sumenep sudah terkendali, bahkan kabupaten paling timur di Pulau Madura tersebut sudah masuk dalam zona hijau.
"Jadi, sekali lagi, ini semua demi kebaikan bersama. Jadi, mari kita patuhi ketentuan pemerintah tentang Larangan Mudik Lebaran ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Fokus kami pada kendaraan berpelat nomor luar Madura," kata Kapolres Sumenep AKBP Darman di Sumenep, Selasa malam.
Di perbatasan antara Kabupaten Pamekasan dengan Kabupaten Sumenep, tepatnya di Pintu Gerbang Sumenep di Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan ini, petugas juga mendirikan posko penyekatan.
Menurut kapolres, posko penyekatan itu merupakan satu satu dari beberapa posko penyekatan mudik Lebaran yang didirkan Polres Sumenep selama pelaksanaan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah tahun ini.
Posko lainnya juga didirikan di Pelabuhan Kalianget, di pantai utara Sumenep, yakni di Pasongsongan dan di jalur tengah penghubung antara Kabupaten Pamekasan dengan Sumenep, yakni di Kecamatan Guluk-Guluk.
Pengendara kendaraan bermotor luar Madura yang melintas di jalur itu, langsung dilakukan rapid test oleh petugas medis yang juga disiagakan di posko penyekatan itu.
"Bagi yang reaktif, maka langsung dibawa oleh petugas ke Rumah Isolasi Darurat (RIDC) untuk dikarantina," katanya.
Selain kendaraan pribadi, petugas juga menyisir para penumpang bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melintas di jalur itu.
Menurut kapolres, penyekatan yang dilakukan petugas gabungan dari unsur polisi, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Pemkab Sumenep itu, sebagai bentuk pelaksanaan dari Surat Edaran Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengedalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
Ketentuan sebagaimana tertuang dalam surat edaran ini melarang semua warga melakukan mudik Lebaran guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Masyarakat sebenarnya harus mendukung kebijakan ini, karena kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah ini sebenarnya dalam rangka kebaikan bersama," katanya.
Saat ini, sambung kapolres, penyebaran COVID-19 di Indonesia, khusus di Kabupaten Sumenep sudah terkendali, bahkan kabupaten paling timur di Pulau Madura tersebut sudah masuk dalam zona hijau.
"Jadi, sekali lagi, ini semua demi kebaikan bersama. Jadi, mari kita patuhi ketentuan pemerintah tentang Larangan Mudik Lebaran ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021