Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap seorang guru SMP asal Desa Putukrejo, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang berinisial AR alias GR bin H atas dugaan merakit senjata api (senpi) ilegal.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan tiga pucuk senpi rakitan dan 681 peluru tajam berbagai kaliber," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jumat.
Kombes Gatot mengatakan guru SMP swasta di Malang ini telah merakit senpi secara ilegal sejak Februari 2021 hingga ditangkap pada Kamis (22/4).
"Tersangka membuat senjata air softgun merek Baikal Makarov menjadi senpi jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm dan kaliber 9 mm," katanya.
Selain itu, tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata air softgun atas pesanan konsumen.
Sejak Februari 2021 hingga ditangkap, tersangka telah memproduksi sebanyak tujuh pucuk senjata api dengan biaya Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta.
"Dalam membuat senjata api tersebut, tersangka menggunakan berbagai macam peralatan bengkel," ujar Gatot.
Peralatan bengkel yang digunakan antara lain, mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, grinda, kikir, las karbit, las listrik dan kini diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 UU Daeurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan tiga pucuk senpi rakitan dan 681 peluru tajam berbagai kaliber," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jumat.
Kombes Gatot mengatakan guru SMP swasta di Malang ini telah merakit senpi secara ilegal sejak Februari 2021 hingga ditangkap pada Kamis (22/4).
"Tersangka membuat senjata air softgun merek Baikal Makarov menjadi senpi jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm dan kaliber 9 mm," katanya.
Selain itu, tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata air softgun atas pesanan konsumen.
Sejak Februari 2021 hingga ditangkap, tersangka telah memproduksi sebanyak tujuh pucuk senjata api dengan biaya Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta.
"Dalam membuat senjata api tersebut, tersangka menggunakan berbagai macam peralatan bengkel," ujar Gatot.
Peralatan bengkel yang digunakan antara lain, mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, grinda, kikir, las karbit, las listrik dan kini diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 UU Daeurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021