Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, akan segera menahan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya.

"Kami lengkapi administrasi penyidikan sampai ke tahapan final. Jika sudah lengkap dan ada persesuaian antara pihak, tentunya akan dilakukan tahapan selanjutnya sampai penahanan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari kepada wartawan di Jember, Kamis.

Menurutnya, salah satu petunjuk yang dilengkapi adalah pemberkasan keterangan saksi ahli, yakni psikiater yang memeriksa korban pelecehan seksual oleh oknum dosen Unej berinisial RH.

Polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menjerat oknum dosen Unej berinisial RH itu, karena sudah ada persesuaian antara keterangan saksi dan petunjuk surat yang dikeluarkan visum dari dokter psikiatri.

"Dalam surat itu menyatakan bahwa si korban mengalami depresi yang berat setelah kejadian pelecehan seksual yang dialaminya di rumah tersangka," tuturnya.

Ia menjelaskan penyidik kepolisian juga sudah melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi ahli psikiatri yang menangani korban pelecehan seksual oleh oknum dosen Unej.

"Sejauh ini tersangka juga kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik, sedangkan korban juga mendapat pendampingan dari PPT dan LBH Jentera, sehingga kondisinya stabil," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Aditya Okto Thohari mengatakan penyidik Polres Jember sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka oknum dosen Unej berinisial RH.

"Penyidik sudah beberapa kali melakukan koordinasi dan gelar perkara di Kejari Jember, namun berkas belum selesai. Kami tinggal menunggu berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah resmi menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakannya.

Pihak Unej akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021, sehingga sejak itulah tugasnya mengajar, membimbing, dan menguji dibebaskan, namun yang telah diploting sebelumnya dan berproses akan diteruskan oleh dosen lainnya.

Sementara melalui siaran persnya, kuasa hukum RH, Ansorul Huda mengatakan bahwa pertama yang coba ditempuh pihak RH adalah lewat jalur kekeluargaan dan mencoba untuk menahan tidak memberikan konfirmasi dari versinya karena sebenarnya masalah itu didominasi oleh masalah keluarga.
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021