Perhutani Jawa Timur bersama dengan Polda Jatim sepakat untuk meningkatkan pengamanan hutan menyusul masih adanya gangguan keamanan hutan.
 
Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Timur Karuniawan Purwanto Sanjaya dalam keterangan tertulis di Surabaya, Senin, mengatakan saat ini banyak gangguan keamanan hutan yang solusinya dapat diselesaikan dengan program perhutanan sosial.
 
"Sinergitas antara Perhutani dengan jajaran kepolisian di daerah masih berjalan dengan baik, namun saat ini ada kekosongan perwira pembina (pabin) jagawana dari anggota kepolisian resort (polres) di daerah sebanyak sembilan personel," ujarnya saat melakukan kunjungan ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam rangka silaturahmi dan audiensi yang ditemui oleh Wakil Kepala Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.
 
Dalam pertemuan tersebut, Karuniawan sebagai pejabat Perhutani yang baru aktif sejak Februari 2021 menyampaikan beberapa agenda pengelolaan hutan di wilayah kerjanya antara lain, pembahasan penanganan gangguan keamanan hutan pasca diundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang turunannya ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hutan.
 
Ia mengatakan kekurangan perwira pembina itu untuk sembilan wilayah kerja kesatuan pemangkuan hutan.
 
"Kami berharap segera ada pengisian kekurangan personil perwira pembina tersebut," ujar Iwan
 
Sementara itu, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan saat ini banyak kejadian dan laporan ke Polda Jatim tentang penggunaan kawasan hutan yang pemanfaatannya dimonopoli oleh beberapa orang, sehingga terjadi kecemburuan sosial di masyarakat.
 
"Saya berharap ke depan ada kerja sama antara kapolres dengan pimpinan Perhutani di setiap kabupaten," ujarnya.
 
Perhutani, kata dia, harus menyampaikan batas-batas hutan negara yang berbatasan dengan tanah milik masyarakat, sehingga jika terjadi permasalahan tentang penggunaan kawasan hutan akan jelas posisi kewenangannya.
 
"Selain itu, ada sinergitas dalam rangka menjaga hutan dan hasil hutan yang merupakan aset negara," ujarnya.
 
Untuk itu, lanjut dia, naskah kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman dalam waktu dekat segera diwujudkan, karena saat ini masih dalam proses dan koreksi oleh bagian hukum Polda Jatim.
 
Tentang pengisian personel pabin jagawana, Brigjen Slamet akan menindaklanjuti hal tersebut agar kekosongan pabin jagawana segera terisi dan bisa aksi di lapangan guna ikut menjaga dalam pengamanan hutan.
 
"Hutan harus dijaga dan diamankan dari perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, supaya hutan tetap lestari, sehingga kita dijauhkan dari bencana alam," tukasnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021