Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/3584/436.8.4/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Rabu, mengatakan SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya ini berisi dua panduan yakni tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah dan panduan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Setiap poin ini dijelaskan lebih rinci panduannya," kata Febri.

Menurut dia, khusus untuk panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yaitu pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau mushala harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid atau mushalla.

"Pengurus masjid atau mushalla harus mengatur pembagian takjil itu supaya tidak berkerumun dan tidak menyebabkan kerumunan," kata Febri.

Selain itu, kata dia, pengurus masjid atau mushala juga harus memperhatikan beberapa hal dalam menyelenggarakan ibadah di masjid atau masala, yaitu jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala, dengan penerapan protokol ketat dan diimbau untuk membawa sajadah dan mukena masing-masing.

Ceramah dan sebagainya itu dianjurkan untuk dilakukan paling lama 15 menit di masjid dan dianjurkan untuk digelar daring. "Peringatan Nuzulul Qur'an diutamakan secara daring dan apabila tetap dilaksanakan di dalam atau di luar gedung, maka dilakukan pembatasan dan tetap menerapkan prokes," kata dia.



Pengurus masjid atau mushalla harus menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes.

Kemudian pengurus masjid dan mushala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat menghimbau kepada jamaah untuk berzakat dengan non tunai, tapi kalau tetap dilakukan dengan tunai maka harus memakai sarung tangan serta rutin mencuci tangan, dan yang paling penting tetap harus memperhatikan prokes.

"Untuk Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila terdapat perkembangan peningkatan kasus COVID-19 di Kota Surabaya, maka Satgas COVID-19 Kota Surabaya akan melakukan evaluasi lebih lanjut," katanya. (*)
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021