Inspektorat Jawa Timur menantang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi setempat tidak takut melaporkan jika melihat tindakan korupsi yang dilakukan pegawai atau karyawan di organisasi perangkat daerah.
"Istilahnya ASN bisa jadi whistleblower," ujar Inspektur Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putra kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Whistleblower merupakan pelapor, adalah istilah bagi orang atau pihak yang merupakan karyawan, mantan karyawan, pekerja, atau anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak berwenang.
Untuk whistleblower, kata Helmy, sudah ada aturannya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 65 tahun 2017 tentang Whistleblowing System.
"Siapa ASN dari OPD Pemprov Jatim yang bisa melaporkan praktik korupsi di lingkungannya akan dapat hadiah. Tapi ingat, harus benar laporannya, bukan fitnah. Kalau tidak benar, malah bisa kena sendiri karena pemberian keterangan palsu," ucapnya.
Selain itu, pihaknya menegaskan siapa saja tidak coba-coba menyuap auditor saat melakukan pemeriksaan.
Helmy juga menyampaikan bahwa saat ini fungsi Inspektorat Jatim bertambah lagi, yaitu melakukan kegiatan terkait pencegahan korupsi sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 7 Tahun 2021.
Sehingga, lanjut dia, ada tambahan satu bidang Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), yang laporan hasil pemeriksaannya akan dikirim ke Gubernur Jatim dan Menteri Dalam Negeri RI.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur 11 Nomor 2016, Inspektorat hanya memiliki empat Inspektur Pembantu Bidang, yakni Irban Bidang Pemerintahan, Irban Ekonomi Pembangunan, Irban Keuangan dan Pengelolaan Aset serta Irban Kesra.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Inspektorat Pemprov Jatim Syamsul Huda menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada ASN di OPD yang memberikan laporan soal penyelewengan keuangan.
Selain itu, dalam bekerja di lapangan, para auditor dipastikan bertindak profesional dan memiliki integritas kuat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Istilahnya ASN bisa jadi whistleblower," ujar Inspektur Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putra kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Whistleblower merupakan pelapor, adalah istilah bagi orang atau pihak yang merupakan karyawan, mantan karyawan, pekerja, atau anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak berwenang.
Untuk whistleblower, kata Helmy, sudah ada aturannya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 65 tahun 2017 tentang Whistleblowing System.
"Siapa ASN dari OPD Pemprov Jatim yang bisa melaporkan praktik korupsi di lingkungannya akan dapat hadiah. Tapi ingat, harus benar laporannya, bukan fitnah. Kalau tidak benar, malah bisa kena sendiri karena pemberian keterangan palsu," ucapnya.
Selain itu, pihaknya menegaskan siapa saja tidak coba-coba menyuap auditor saat melakukan pemeriksaan.
Helmy juga menyampaikan bahwa saat ini fungsi Inspektorat Jatim bertambah lagi, yaitu melakukan kegiatan terkait pencegahan korupsi sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 7 Tahun 2021.
Sehingga, lanjut dia, ada tambahan satu bidang Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), yang laporan hasil pemeriksaannya akan dikirim ke Gubernur Jatim dan Menteri Dalam Negeri RI.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur 11 Nomor 2016, Inspektorat hanya memiliki empat Inspektur Pembantu Bidang, yakni Irban Bidang Pemerintahan, Irban Ekonomi Pembangunan, Irban Keuangan dan Pengelolaan Aset serta Irban Kesra.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Inspektorat Pemprov Jatim Syamsul Huda menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada ASN di OPD yang memberikan laporan soal penyelewengan keuangan.
Selain itu, dalam bekerja di lapangan, para auditor dipastikan bertindak profesional dan memiliki integritas kuat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021