Puluhan orang dari Perkumpulan Pengusaha Kalianak (PPK) menggelar aksi di komplek pergudangan Kalianak 55, Surabaya, Senin, untuk menolak pemungutan uang bagi kendaraan niaga yang dilakukan oleh sekelompok orang.

"Aksi ini kami lakukan terusik dengan adanya penarikan parkir yang dilakukan saudara Soeparmanto cs dengan cara memungutnya di tengah jalan yang mengakibatkan kemacetan dan keresahan para sopir," kata Ketua PPK Khoirul Huda.

Aksi tersebut awalnya berjalan damai, tetapi hampir ricuh setelah puluhan orang dari PPK menghampiri sekelompok orang yang memungut uang parkir untuk kendaraan niaga.

Beruntung aparat kepolisian di lokasi kejadian berhasil meredam dua kelompok tersebut untuk kemudian dilakukan mediasi di Mapolsek Asemrowo.

Khoirul menceritakan komplek pergudangan Kalianak 55 Surabaya awalnya dimiliki oleh pengembang swasta atau perorangan. Kemudian sampai sekarang fasilitas umum tersebut belum diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya yang menjadi hak dari semua warga komplek Pergudangan Kalianak 55.

Pihaknya pun melakukan aksi guna mendesak Dinas Perhubungan Kota Surabaya agar meninjau ulang dan mencabut rekomendasi Nomor 550.21/4615/436.7.14/2021 tertanggal 24 Februari 2021, yang telah diberikan kepada Soeparmanto.

"Kepada Bapak Wali Kota Surabaya melalui dinas-dinas terkait agar memeriksa ulang atas izin parkir yang sudah dikeluarkan," tuturnya.

PPK juga meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum untuk memeriksa kegiatan pungutan parkir di tengah komplek pergudangan Kalianak Barat 55, karena sangat mengganggu, membuat kemacetan dan ketidaknyamanan para pengguna jalan.

"Sebab kami punya sertifikat. Kok mereka yang minta uang parkir," katanya.

"Salah satu dasar Dishub Surabaya mengeluarkan perizinan kepada Soeparmanto sebagai penyewa lahan milik PT. Karya Kreasi Megah dengan Luas 3.000 meter persegi dengan alamat komplek Jalan Kalianak Barat 55 A-55C, sedangkan pemungutannya tidak dilakukan di tempat PT. Karya Kreasi Megah, melainkan di tengah jalan komplek," ujarnya.

Salah satu sopir truk niaga, Deni (26), mengaku harus membayar Rp10 ribu untuk sekali masuk ke area pergudangan. Padahal, dirinya bisa keluar masuk sampai tujuh kali per hari.

"Jika tujuh kali masuk berarti saya harus membayar Rp70 ribu, apalagi itu uang pribadi saya. Tentu memberatkan saat pandemi seperti ini. Mobil kami diparkir di lahan parkir perusahaan kami, kenapa ditarik parkir," katanya.

Sementara itu Kapolsek Asemrowo Kompol Hary K mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan premanisme di area pergudangan Kalianak 55.

"Sementara ini yang kami dapatkan mereka sudah mengantongi izin. Jadi kalau dikatakan premanisme kami masih dalami," katanya.

Ia mengimbau semua kelompok tenang dan membicarakan masalah tersebut dengan kepala dingin agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021