Bagi anda perempuan sudah menikah dan berencana memprogram hamil di saat mengikuti vaksinasi, disarankan menundanya paling lama sebulan.

"Sebaiknya ditunda dulu kehamilannya paling lama satu bulan atau empat pekan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap (dosis pertama dan kedua)," ujar Dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan dr. I Wayan Sumo Yoga, SpOG, dalam keterangan pers yang diterima di Surabaya, Senin.

Setiap masyarakat yang mengikuti program vaksinasi harus mendapat dua kali suntikan.

Selain itu, pada masa vaksinasi COVID-19 juga diimbau mendapatkan jenis vaksin sama agar terbentuk kekebalan tubuh optimal.

Sekadar informasi, sampai saat ini pelaksanaan vaksinasi di Tanah Air menggunakan dua jenis vaksin, yaitu Sinovac dan AstraZeneca.

Pada jenis Sinovac, jeda suntikan dosis pertama dan kedua selama 14 hari (bagi usia di bawah 59 tahun), dan selama 28 hari (bagi usia di atas 59 tahu).

Sedangkan, jenis AztraZeneca jeda suntikan dosis pertama dan kedua untuk semua umur adalah delapan hingga 12 pekan.

Baca juga: Menkes : Laju vaksinasi melambat karena keterbatasan suplai vaksin

Baca juga: Pemkot Kediri vaksinasi pengendara ojek daring "drive thru"

Kembali dr. I Wayan Sumo Yoga menjelaskan, pada dasarnya vaksinasi COVID-19 dibutuhkan setiap orang demi memutus rantai penyebaran Virus Corona.

Namun, kata dia, saat ini vaksinasi COVID-19 belum diberikan kepada ibu hamil dan menyusui karena termasuk kelompok yang tidak disertakan ke dalam uji klinis.

Dokter asal Siloam Hospitals Balikpapan tersebut mengatakan rekomendasi dari badan kesehatan dunia WHO, dinyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 dapat dipertimbangan pemberiannya pada ibu hamil dan menyusui yang berisiko tinggi tertular, seperti petugas kesehatan, dan memiliki kondisi kesehatan lain yang dapat memburuk jika tertular Corona.

Keputusan vaksinasi tersebut, lanjut dia, bersifat individual dan harus didiskusikan terlebih dahulu dengan petugas kesehatan yang merawat. 

"Dan untuk ibu menyusui, masih belum ada data bahwa vaksin COVID-19 dikeluarkan melalui air susu ibu (ASI)," tuturnya.

Pertimbangan manfaat manyusui harus dikedepankan sejalan dengan kebutuhan klinis ibu menyusui tersebut untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19. 

Rekomendasi dari perkumpulan dokter kebidanan dan kandungan Indonesia (POGI) menyatakan bahwa tenaga kesehatan garis terdepan menjadi prioritas menerima vaksinasi, dan ibu hamil belum direkomendasikan karena penelitian yang ada belum melibatkan ibu hamil.

"Serta ibu hamil termasuk populasi rentan yang harus dilindungi dengan cara patuhi protokol kesehatan. Suami dan anggota keluarga dewasa di rumah segera divaksinasi," kata dia. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021