Sidang perkara penipuan pembangunan infrastruktur pertambangan nikel berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya setelah terdakwa Christian Halim dalam agenda persidangan sebelumnya dua kali absen dengan alasan sakit.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala SH di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, mendengarkan keterangan dua saksi mantan karyawan terdakwa sebagai pelaksana proyek, yaitu Albert Sihotang dan Weinard Sigarlaki.
Saksi Albert mengaku dalam pengerjaan infrastruktur proyek tambang, yang berlokasi di Desa Ganda Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Marowali Utara, Sulawesi Tengah, tidak pernah diperlihatkan grand design oleh terdakwa.
Albert kemudian memutuskan berhenti dari pekerjaannya pada Februari 2020 karena deskripsi kerjanya dalam proyek pembangunan infrastruktur tambang tersebut dinilai tidak jelas.
Begitu pula saksi Weinard Sigarlaki pada akhirnya memilih berhenti bekerja pada Desember 2019. "Tidak ada desk job yang jelas meskipun sebelumnya ada pembagian tugas. Manajemen perusahaan yang diterapkan kurang bagus," ujarnya di persidangan.
Saat dikonfrontasi, terdakwa Christian Halim mengakui tidak ada kepastian soal status karyawannya dalam mengerjakan proyek infrastruktur pertambangan nikel di Marowali Utara.
Christian Halim duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan oleh Christeven Megonoto, yang tak lain adalah salah satu teman kongsinya dalam proyek pembangunan infrastruktur pertambangan nikel tersebut, dengan mendirikan PT Cakra Inti Mineral, sebuah perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama sebagai pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).
Awal tahun 2019, Christian meyakinkan temannya itu untuk berinvestasi senilai Rp20,5 miliar untuk membangun infrastruktur penunjang kegiatan pertambangan nikel di Marowali Utara, dengan iming-iming bisa menghasilkan tambang nikel sebanyak 100.000 matrik/ton setiap bulannya, yang artinya modal investasinya bisa langsung tertutupi dalam sebulan.
Kenyatanya, keuntungan dari hasil tambang nikel yang dijanjikan terdakwa Christian sampai hari ini tidak pernah terealisasi. Dari semula menyatakan mampu menghasilkan 100 ribu matrik/ton perbulan hanya terealisasi 17 ribu matrik.
Jaksa Penuntut Umum Novan Arianto dan Sabetania Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut selisih keuntungan yang dijanjikan terdakwa Christian mencapai Rp9,3 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala SH di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, mendengarkan keterangan dua saksi mantan karyawan terdakwa sebagai pelaksana proyek, yaitu Albert Sihotang dan Weinard Sigarlaki.
Saksi Albert mengaku dalam pengerjaan infrastruktur proyek tambang, yang berlokasi di Desa Ganda Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Marowali Utara, Sulawesi Tengah, tidak pernah diperlihatkan grand design oleh terdakwa.
Albert kemudian memutuskan berhenti dari pekerjaannya pada Februari 2020 karena deskripsi kerjanya dalam proyek pembangunan infrastruktur tambang tersebut dinilai tidak jelas.
Begitu pula saksi Weinard Sigarlaki pada akhirnya memilih berhenti bekerja pada Desember 2019. "Tidak ada desk job yang jelas meskipun sebelumnya ada pembagian tugas. Manajemen perusahaan yang diterapkan kurang bagus," ujarnya di persidangan.
Saat dikonfrontasi, terdakwa Christian Halim mengakui tidak ada kepastian soal status karyawannya dalam mengerjakan proyek infrastruktur pertambangan nikel di Marowali Utara.
Christian Halim duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan oleh Christeven Megonoto, yang tak lain adalah salah satu teman kongsinya dalam proyek pembangunan infrastruktur pertambangan nikel tersebut, dengan mendirikan PT Cakra Inti Mineral, sebuah perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama sebagai pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).
Awal tahun 2019, Christian meyakinkan temannya itu untuk berinvestasi senilai Rp20,5 miliar untuk membangun infrastruktur penunjang kegiatan pertambangan nikel di Marowali Utara, dengan iming-iming bisa menghasilkan tambang nikel sebanyak 100.000 matrik/ton setiap bulannya, yang artinya modal investasinya bisa langsung tertutupi dalam sebulan.
Kenyatanya, keuntungan dari hasil tambang nikel yang dijanjikan terdakwa Christian sampai hari ini tidak pernah terealisasi. Dari semula menyatakan mampu menghasilkan 100 ribu matrik/ton perbulan hanya terealisasi 17 ribu matrik.
Jaksa Penuntut Umum Novan Arianto dan Sabetania Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut selisih keuntungan yang dijanjikan terdakwa Christian mencapai Rp9,3 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021