Pengadilan Tinggi Surabaya mengoperasikan Anjungan Mandiri Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terintegrasi secara "online" atau dalam jaringan (daring) dengan seluruh Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Timur.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Herri Swantoro menjelaskan anjungan mandiri ini melayani 21 jenis pelayanan yang meliputi kesekretariatan dan kepaniteraan.
Video oleh Hanif Nashrullah
"Di antaranya melayani permohonan izin penyitaan, pengiriman berkas perkara, serta pendaftaran perkara gugatan pidana ataupun perdata," katanya kepada wartawan usai meresmikan Anjungan Mandiri PTSP yang berlokasi di lingkungan Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, Rabu.
Herri meyakini Anjungan Mandiri PTSP dapat mencegah tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Pertama, anjungan ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Kedua untuk transparan. Tidak akan ada lagi kongkalikong. Tidak ada kasak-kusuk karena semuanya terekam kamera," ujarnya.
Menurutnya seperti inilah pelayanan pengadilan modern.
"Persepsinya akan lebih bagus bagi Pengadilan Tinggi. Karena kalau pelayanan bertemu langsung dengan petugas, pengguna jasa bisa minta tolong untuk bertemu langsung dengan yang menangani perkara. Itu persepsinya jelek. Tapi kalau di sini nggak mungkin karena terekam kamera. Kita berupaya melayani masyarakat dengan bersih," ucapnya.
Di Anjungan Mandiri PTSP Pengadilan Tinggi Surabaya, pengguna jasa bisa langsung dilayani oleh operator yang gambarnya muncul di layar dan bisa diajak berdialog.
Pengguna jasa juga bisa memilih pelayanan daring dengan langsung memasukkan berkas atau dokumen-dokumen secara elektronik.
Khususnya untuk pelayanan daring, Herri menandaskan, Anjungan Mandiri PTSP telah terintegrasi dengan seluruh atau sebanyak 35 Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Timur.
Dia memastikan ke depan masih akan dikembangkan agar pelayanan daring di Anjungan PTSP Pengadilan Tinggi Surabaya, yang telah terintegrasi dengan seluruh Pengadilan Negeri di Jawa Timur, dapat diakses masyarakat secara luas melalui aplikasi yang dapat diakses menggunakan telepon seluler pintar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Herri Swantoro menjelaskan anjungan mandiri ini melayani 21 jenis pelayanan yang meliputi kesekretariatan dan kepaniteraan.
Video oleh Hanif Nashrullah
"Di antaranya melayani permohonan izin penyitaan, pengiriman berkas perkara, serta pendaftaran perkara gugatan pidana ataupun perdata," katanya kepada wartawan usai meresmikan Anjungan Mandiri PTSP yang berlokasi di lingkungan Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, Rabu.
Herri meyakini Anjungan Mandiri PTSP dapat mencegah tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Pertama, anjungan ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Kedua untuk transparan. Tidak akan ada lagi kongkalikong. Tidak ada kasak-kusuk karena semuanya terekam kamera," ujarnya.
Menurutnya seperti inilah pelayanan pengadilan modern.
"Persepsinya akan lebih bagus bagi Pengadilan Tinggi. Karena kalau pelayanan bertemu langsung dengan petugas, pengguna jasa bisa minta tolong untuk bertemu langsung dengan yang menangani perkara. Itu persepsinya jelek. Tapi kalau di sini nggak mungkin karena terekam kamera. Kita berupaya melayani masyarakat dengan bersih," ucapnya.
Di Anjungan Mandiri PTSP Pengadilan Tinggi Surabaya, pengguna jasa bisa langsung dilayani oleh operator yang gambarnya muncul di layar dan bisa diajak berdialog.
Pengguna jasa juga bisa memilih pelayanan daring dengan langsung memasukkan berkas atau dokumen-dokumen secara elektronik.
Khususnya untuk pelayanan daring, Herri menandaskan, Anjungan Mandiri PTSP telah terintegrasi dengan seluruh atau sebanyak 35 Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Timur.
Dia memastikan ke depan masih akan dikembangkan agar pelayanan daring di Anjungan PTSP Pengadilan Tinggi Surabaya, yang telah terintegrasi dengan seluruh Pengadilan Negeri di Jawa Timur, dapat diakses masyarakat secara luas melalui aplikasi yang dapat diakses menggunakan telepon seluler pintar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021