Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan 41 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang atau narkoba dalam pengungkapan kasus selama Januari sampai Maret 2021.

Kepala Polres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo mengemukakan ada 30 kasus peredaran narkoba yang diungkap, terdiri 21 kasus narkotika dan sembilan lainnya kasus obat keras.

"Sasaran pembeli dikhususkan untuk masyarakat Kediri dari kalangan pelajar ada juga, umum wiraswasta," katanya saat gelar perkara di Mapolres Kediri Kota, Selasa.

Ia mengatakan pada masa pandemi COVID-19 ini, kasus peredaran narkotika ada peningkatan. Namun, Polres Kediri Kota selalu berupaya keras tidak ada henti-hentinya untuk memberantas kasus penyalahgunaan narkotika.

"Kami tidak ada henti-hentinya memberantas narkotika, pokoknya komitmen kami tidak ada peredaran narkotika di Kediri. Untuk saat ini, tidak ada yang dari pelajar," kata dia.

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak 40,33 gram sabu-sabu serta 77,73 gram ganja. Selain itu, ada sebanyak 82.592 butir pil dobel l dengan jumlah tersangka sebanyak 41 orang.

Dari 41 orang tersebut, sebanyak 30 orang tersangka kasus narkotika, sedangkan sisanya 11 orang kasus obat keras. Para tersangka yang ditahan tersebut rata-rata perannya sebagai pengedar.

Untuk modus operandinya, menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan.

"Itu modusnya mereka menggunakan salah satunya faktor ekonomi, untuk kebutuhan hidup," kata dia.

Mereka yang diamaNkan itu ada yang perempuan dan laki-laki. Namun, mereka ditempatkan di lokasi yang terpisah yakni sel penjara untuk laki-laki dan perempuan.

Mereka akan dijerat dengan pidana, karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 tentang Ganja, dengan denda penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun atau tindak pidana paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 miliar.

Untuk yang terlibat narkotika akan dikenai UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 tentang Kepemilikan Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Untuk pengedar narkotika, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 tentang Pengedar Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan yang terlibat kasus obat keras dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 tentang Obat Keras yang terancam pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021