Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, menciduk lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya selama tiga bulan di awal tahun 2021.

"Lima tersangka itu ditangkap di sejumlah TKP yang berbeda untuk kasus kepemilikan narkoba," ujar Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana di Magetan, Kamis.

Sesuai data, dari kelima orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya memiliki peran sebagai kurir, sedangkan seorang lainnya sebagai pengedar.

Bahkan, seorang dari lima tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama, yakni atas Eliazer Suplanit (ES), warga Sarangan, Kecamatan Plaosan, Magetan.

Adapun, ES pernah divonis empat tahun penjara pada tahun 2016. Namun, ES nekat kembali menjadi kurir saat sudah menghirup udara bebas. Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paket putih yang diduga sabu-sabu masing-masing paket beratnya sekitar 0,5 gram. Selain itu ada 10 bit kosong tanpa isi, beberapa alat bong, pipet, dan potongan sedotan warna putih.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp10 miliar.

Guna mencegah penyalahgunaan peredaran narkoba, Polres Magetan intensif melakukan razia, baik di lembaga pemasyarakatan maupun lokasi-lokasi yang dianggap rawan peredaran narkotika dengan melibatkan lembaga terkait, seperti BNK, TNI, LSM antinarkoba, dan lainnya. Pihaknya juga intensif melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021