Pemerintah Kabupaten Sampang meminta sebagian dana desa diperuntukkan penanganan COVID-19, mengingat hingga kini pandemi tersebut belum berakhir dan masih terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
"Minimal 8 persen dari total dana desa yang dikelola oleh desa diperuntukkan penanganan COVID-19," kata Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Irham Nurdayanto di Sampang, Selasa.
Ia menjelaskan ketentuan minimal 8 persen untuk penanganan COVID-19 di tingkat desa sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021.
Menurut Irham, pihaknya telah menyampaikan ketentuan itu ke masing-masing desa yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang.
"Namun, kami perlu mengingatkan kembali, agar para kepala desa dan aparat desa tidak abai dengan ketentuan ini," katanya.
Ada tiga prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 sebagimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2020.
Pertama untuk bantuan langsung tunai (BLT), kedua Penanganan COVID-19, dan ketiga peningkatan perekonomian desa.
Peningkatan perekonomian desa menurutnya, sebagai bentuk implementasi terstruktur dari pemerintah pusat pada program peningkatan ekonomi nasional (PEN) hingga ke tingkat desa dengan memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ketentuan ini, sambung Irham sebagaimana tertulis pada Pasal 6 yang menyebutkan bahwa penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa sebagaimana meliputi, pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa yang merata.
Selain itu, juga untuk penyediaan listrik desa guna mewujudkan desa berenergi bersih dan terbarukan, lalu pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
Sementara untuk pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), yakni sebuah upaya terpadu guna mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, maka sebagian anggaran dana desa harus diperuntukkan pada upaya pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.
Selanjutnya pada pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa yang merata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, dan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan desa, desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Pada penggunaan dana desa untuk adaptasi kebiasaan baru desa, maka diperlukan program mewujudkan desa sehat dan sejahtera melalui desa aman COVID-19, sedangkan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Menurut Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa DPMD Pemkab Sampang Irham Nurdayanto, ketiga program prioritas penggunaan dana desa sebagaimana tertuang pada Permendes Nomor: 13 Tahun 2020 tersebut harus dilaksanakan secara terintegratif, sehingga pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi bisa berjalan bersamaan.
"Sampang memang kabupaten paling rendah dalam penyebaran COVID-19, akan tetapi, jika upaya pencegahan di tingkat desa tidak maksimal, kami khawatir, penyebaran COVID-19, akan kembali melonjak," katanya, menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Minimal 8 persen dari total dana desa yang dikelola oleh desa diperuntukkan penanganan COVID-19," kata Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Irham Nurdayanto di Sampang, Selasa.
Ia menjelaskan ketentuan minimal 8 persen untuk penanganan COVID-19 di tingkat desa sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021.
Menurut Irham, pihaknya telah menyampaikan ketentuan itu ke masing-masing desa yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang.
"Namun, kami perlu mengingatkan kembali, agar para kepala desa dan aparat desa tidak abai dengan ketentuan ini," katanya.
Ada tiga prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 sebagimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2020.
Pertama untuk bantuan langsung tunai (BLT), kedua Penanganan COVID-19, dan ketiga peningkatan perekonomian desa.
Peningkatan perekonomian desa menurutnya, sebagai bentuk implementasi terstruktur dari pemerintah pusat pada program peningkatan ekonomi nasional (PEN) hingga ke tingkat desa dengan memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ketentuan ini, sambung Irham sebagaimana tertulis pada Pasal 6 yang menyebutkan bahwa penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa sebagaimana meliputi, pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa yang merata.
Selain itu, juga untuk penyediaan listrik desa guna mewujudkan desa berenergi bersih dan terbarukan, lalu pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
Sementara untuk pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), yakni sebuah upaya terpadu guna mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, maka sebagian anggaran dana desa harus diperuntukkan pada upaya pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.
Selanjutnya pada pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa yang merata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, dan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan desa, desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Pada penggunaan dana desa untuk adaptasi kebiasaan baru desa, maka diperlukan program mewujudkan desa sehat dan sejahtera melalui desa aman COVID-19, sedangkan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Menurut Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa DPMD Pemkab Sampang Irham Nurdayanto, ketiga program prioritas penggunaan dana desa sebagaimana tertuang pada Permendes Nomor: 13 Tahun 2020 tersebut harus dilaksanakan secara terintegratif, sehingga pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi bisa berjalan bersamaan.
"Sampang memang kabupaten paling rendah dalam penyebaran COVID-19, akan tetapi, jika upaya pencegahan di tingkat desa tidak maksimal, kami khawatir, penyebaran COVID-19, akan kembali melonjak," katanya, menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021