Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Bupati Situbondo menjelaskan kebijakan empat program kegiatan yang tercantum dalam draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB Mahbub Junaedi, saat menyampaikan hak pandangan umumnya dalam Rapat Paripurna Pwrsetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2021 di Gedung DPRD Situbondo, Jawa Timur, Kamis.

"Ada empat program kegiatan tercantum dalam dokumen APBD 2021 yang perlu kami mintai penjelasannya," kata Mahbub.

Pertama, mengenai tunjangan perbaikan penghasilan dan tunjangan kinerja untuk ASN pada tahun anggaran 2021 direncanakan naik sebesar 10 persen. Apa yang menjadi pertimbangan dan dasar pemkab menetapkan kenaikan TPP hanya sebesar 10 persen.

Selain itu, lanjut dia, belanja subsidi di kegiatan pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, yakni untuk subsidi pupuk hanya sekitar Rp5 miliar.

"Untuk subsidi pupuk yang hanya sekitar Rp5 miliar ini apa dasar hukum dari program kegiatan tersebut? dan bagaimana mekanisme penyaluran subsidi pupuk tersebut? serta jenis pupuk apa saja yang mendapatkan subsidi? Kami minta dijelaskan," ucapnya.

Selanjutnya, kata Mahbub, pada Dinas Kesehatan juga terdapat tambahan anggaran sebesar Rp9 miliar pada Program Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin berbasis KTP elektronik.

"Seperti apa mekanisme kegiatan tersebut? Karena program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin pada Tahun 2016 dengan menggunakan pola surat pernyataan miskin (SPM) kegiatan tersebut membutuhkan anggaran sebesar Rp15 miliar. Fraksi PKB memandang kegiatan ini anggarannya harus ditambah, terlebih dalam program tersebut direncanakan berbasis KTP-e," ucapnya.

Pandangan umum F-PKB yang terakhir, lanjut dia, adalah rogram Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga pada Dinas Sosial, yang anggarannya sebesar Rp1,5 miliar.

"Seperti apa mekanisme penyalurannya? karena memperhatikan ketentuan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosil yang bersumber dari APBD mengamanatkan bahwa nama, alamat penerima dan besarannya harus sudah ditetapkan dan ditentukan pada saat penyusunan APBD," katanya.

Dari enam fraksi di DPRD Situbondo, hanya dari Fraksi PKB yang menggunakan hak pendapat pandangan umum dalam rapat paripurna Persetujuan dan Penetapan Raperda APBD 2021.

Sedangkan lima fraksi lainnya, Fraksi PPP, F-Golkar, F-PDI Perjuangan, F-Demokrat dan Fraksi Grakan Indonesia Sejahtera (GIS) memilih bungkam tidak menyampaikan hak pendapat pandangan umum pada rapat paripurna itu.

Sementara itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi meminta waktu untuk menjawab pandangan umum dari Fraksi PKB, sehingga rapat paripurna Persetujuan dan Penetapan Raperda APBD 2021 diskorsing.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021