Sekretaris Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jaya, Kesit Budi Handoyo, membantah mengatakan adanya sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang menghalangi kerja wartawan yang dikait-kaitkan dengan pemberitaan bahaya Bisfenol A (BPA) dari galon guna ulang berbahan Polycarbonat (PC). 

Dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Rabu siang, dia menegaskan PWI sama sekali tidak ada hubungannya dengan hal itu.

"Waktu itu wartawan yang mengatasnamakan dari Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) tanya ke saya sambil jalan, bagaimana kalau ada pihak-pihak yang menghalangi tugas jurnalis. Ya saya jawab bisa dipidana sesuai Undang-Undang. Kemudian ditanya lagi apakah kalau, misalnya, melarang orang membuat rilis atau mengedarkan rilis itu menghalangi?  Saya jawab, ya itu tinggal dipilah saja oleh medianya, menghalangi atau tidak. Kan kalau orang mengirim rilis boleh-boleh saja. Perkara mau dimuat atau tidak itu kan kebijakan dari redaksi masing-masing," ujar Kesit. 

Tapi, dia menegaskan lain halnya jika kalau tiba-tiba di lapangan si wartawan mau tugas dan dihalang-halangi, itu jelas pelanggaran dan tidak boleh. 

"Jadi kemarin pertanyaan ke saya itu tidak ada urusannya dengan masalah bahaya BPA galon guna ulang sama sekali.  Jawaban saya itu sama sekali tidak terkait dengan itu. Jadi itu dua hal yang terpisah, tidak ada hubungannya sama sekali dengan pertanyaan yang diajukan ke saya," tukas-nya.

Baca juga: Pakar: Galon guna ulang aman, air bukan pelarut BPA

Baca juga: KLHK bantah dukung kemasan galon sekali pakai

"Mereka kan nanya sambil jalan. Jadi sebenarnya yang urusan galon BPA begini bukan urusan kita juga. Saya ditanya sebagai organisasi profesi,  tapi kita tidak membahas soal BPA-nya. Kita bicara normatifnya saja," tutur-nya menambahkan.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kesit menyebutkan menghalangi kerja jurnalistik sangat bisa dipidanakan karena telah masuk area mengintervensi, mengancam bahkan menghalangi kerja jurnalistik yang secara hukum dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Disebutkan Kesit menyampaikan hal itu menyikapi oknum Aspadin yang diduga menelpon beberapa Pemred media daring supaya tidak memuat rilis yang dikirim oleh JPKL terkait berita bahaya BPA di dalam galon guna ulang  bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Terkait rilis JPKL, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah membantah apa yang disampaikan Ketua JPKL Roso Daras.

Melalui laman resminya, BPOM memastikan kepada masyarakat bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar hingga kini aman untuk dikonsumsi.

Dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.

BPOM juga menyatakan bahwa kajian Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) menyatakan belum ada risiko bahaya kesehatan terkait BPA karena data paparan BPA terlalu rendah untuk menimbulkan bahaya kesehatan. Beberapa penelitian internasional juga menunjukkan penggunaan kemasan PC termasuk galon AMDK secara berulang tidak meningkatkan migrasi BPA.

Sekretaris Dewan Pers, Rita, mengatakan dalam kode etik jurnalistik, wartawan sama sekali tidak diperkenankan  memasukkan opini pribadi dalam pemberitaan. Karena berita itu harus berdasar fakta. Opini sebaiknya disampaikan oleh narasumber yang kompeten dan kredibel.

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan  Etika Pers Dewan Pers Indonesia, Arif Zulkifli, bahkan mempersilakan semua pihak untuk melaporkan ke Dewan Pers jika ada wartawan yang memuat berita di media yang tidak akurat. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021