Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dan obat terlarang berupa pil dan sabu-sabu ke dalam lapas dengan cara dilempar, setelah sebelumnya hal yang sama juga berhasil digagalkan.
Kepala Lapas Kelas II A Kediri Asih Widodo mengemukakan petugas lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 900 butir pil koplo dan 2,75 gram serbuk diduga sabu-sabu.
"Penyelundupan itu terjadi Senin (1/3) siang, dilakukan dengan cara yang cukup gambling dengan melempar barang haram tersebut. Dari luar tembok ke area brandgang (area tembok dalam) lapas," katanya di Kediri, Senin.
Ia mengungkapkan barang terlarang itu dibungkus dengan plastik warna hitam dan ditemukan petugas lapas. Saat itu, Staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kediri Teguh Imam sedang bersih-bersih area brandgang.
"Petugas menemukan bungkusan mencurigakan. Tak buang-buang waktu, langsung melaporkan barang misterius tersebut ke atasannya," ujar dia.
Ia juga menyaksikan secara langsung pembukaan bungkusan hitam tersebut. Setelah dibuka, isinya cukup mengejutkan karena ada 900 butir pil berwarna putih (diduga jenis double L/ pil koplo) dan tiga paket berisi serbuk putih dengan berat total 2,75 gram diduga narkoba jenis sabu di dalamnya.
"Kami langsung lapor polisi untuk tindak lanjut," ucap Asih.
Ia juga sudah melaporkan kejadian ini ke Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono dan diapresiasi. Menurut Kakanwil, langkah yang dilakukan petugas dalam menerapkan SOP dengan benar, sehingga dengan itu tidak akan ada masalah dalam lapas. Citra lapas pun juga akan semakin baik di masyarakat.
"Teruslah berbuat baik dan sesuai SOP, kami yakin lapas/ rutan akan zero halinar (handphone, pungutan liar dan narkotika)," kata Krismono yang disampaikan Kalapas Kediri.
Pada pertengahan Februari 2021, petugas pengawas atas dan penjaga blok di Lapas Kelas II A Kediri mendengar bunyi benda jatuh tepat di daerah kamar mandi blok A. Petugas lalu mengamankan benda dengan ukuran kotak yang dibungkus dengan lakban berwarna cokelat. Benda tersebut langsung dibawa untuk diperiksa. Setelah dibuka, petugas menemukan satu unit telepon seluler lengkap dengan pengisi daya dan headset.
Polresta Kediri juga pernah membongkar peredaran sabu-sabu antarnarapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri. Kasus itu terungkap pada 2020.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas lalu mengamankan satu orang pelaku bersama barang bukti sebanyak sabu-sabu yang disimpan di sela tembok ruang tahanan.
Pelaku tersebut berinisial DF asal Surabaya. Ia sebelumnya terjaring razia oleh petugas Lapas Kediri dan kasusnya dilimpahkan ke Polresta Kediri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Lapas Kelas II A Kediri Asih Widodo mengemukakan petugas lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 900 butir pil koplo dan 2,75 gram serbuk diduga sabu-sabu.
"Penyelundupan itu terjadi Senin (1/3) siang, dilakukan dengan cara yang cukup gambling dengan melempar barang haram tersebut. Dari luar tembok ke area brandgang (area tembok dalam) lapas," katanya di Kediri, Senin.
Ia mengungkapkan barang terlarang itu dibungkus dengan plastik warna hitam dan ditemukan petugas lapas. Saat itu, Staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kediri Teguh Imam sedang bersih-bersih area brandgang.
"Petugas menemukan bungkusan mencurigakan. Tak buang-buang waktu, langsung melaporkan barang misterius tersebut ke atasannya," ujar dia.
Ia juga menyaksikan secara langsung pembukaan bungkusan hitam tersebut. Setelah dibuka, isinya cukup mengejutkan karena ada 900 butir pil berwarna putih (diduga jenis double L/ pil koplo) dan tiga paket berisi serbuk putih dengan berat total 2,75 gram diduga narkoba jenis sabu di dalamnya.
"Kami langsung lapor polisi untuk tindak lanjut," ucap Asih.
Ia juga sudah melaporkan kejadian ini ke Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono dan diapresiasi. Menurut Kakanwil, langkah yang dilakukan petugas dalam menerapkan SOP dengan benar, sehingga dengan itu tidak akan ada masalah dalam lapas. Citra lapas pun juga akan semakin baik di masyarakat.
"Teruslah berbuat baik dan sesuai SOP, kami yakin lapas/ rutan akan zero halinar (handphone, pungutan liar dan narkotika)," kata Krismono yang disampaikan Kalapas Kediri.
Pada pertengahan Februari 2021, petugas pengawas atas dan penjaga blok di Lapas Kelas II A Kediri mendengar bunyi benda jatuh tepat di daerah kamar mandi blok A. Petugas lalu mengamankan benda dengan ukuran kotak yang dibungkus dengan lakban berwarna cokelat. Benda tersebut langsung dibawa untuk diperiksa. Setelah dibuka, petugas menemukan satu unit telepon seluler lengkap dengan pengisi daya dan headset.
Polresta Kediri juga pernah membongkar peredaran sabu-sabu antarnarapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri. Kasus itu terungkap pada 2020.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas lalu mengamankan satu orang pelaku bersama barang bukti sebanyak sabu-sabu yang disimpan di sela tembok ruang tahanan.
Pelaku tersebut berinisial DF asal Surabaya. Ia sebelumnya terjaring razia oleh petugas Lapas Kediri dan kasusnya dilimpahkan ke Polresta Kediri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021